27.2 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Penempatan Rumah Dinas DPR Pabar Akan Ditertibkan

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Aset daerah terbengkalai masih terjadi di beberapa daerah. Seperti di Provinsi Papua Barat, misalnya, beberapa aset yang dikuasai oleh orang lain yang bukan kewenangannya.

Salah satunya perumahan dinas anggota DPR Papua Barat, beralamat di Kampung Susweni, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari.

Penertiban aset ini, Pemprov menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).

“Sudah ada beberapa aset rumah yang dikembalikan. Namun ada juga yang masih ditempati oleh keluarganya,” ungkap Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan, Kamis (1/8/2019).

Dominggus menuturkan bagi anggota DPR yang masih menerima tunjangan perumahan, maka tidak berhak untuk menempati perumahan dinas.

“Kalau ada yang masih tempati rumah dinas, maka tunjangannya akan dicabut. Besok ada aksi dari KPK untuk kembalikan aset ini ke pemerintah,” sebut Dominggus.

Koordinator Pencegahan Wilayah Papua dan Papua Barat, Maruli Tua menambahkan, penertiban perumahan dinas tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, tentang hak-hak protokoler anggota DPRD.

“Jadi Aturan hukum sudah jelas, yang berhak peroleh rumah dinas saat menjabat adalah pimpinan dan wakil pimpinan,” jelas Maruli.

Dia menuturkan bagi anggota sesuai hak protokoler sudah diberikan tunjangan transportasi, perumahan dan komunikasi. Sehingga mereka ini harus terdepan dalam mengembalikan asetnya ke pemerintah.

“Bagi DPRD yang sudah pensiunan juga harus mengembalikan asetnya kepada pemerintah, karena asetnya masih sangat dibutuhkan,” sambungnya.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta