15.9 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Pemprov Akan Panggil PT Gaag Nikel, Soal Kompensasi Bagi Masyarakat Adat

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.comAspirasi masyarakat adat Suku Kawe, yang menuntut tentang kompensasi kepada PT Gaag Nikel, di Pulau Gaag, kabupaten Raja Ampat, mendapat respon positif dari Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Bahkan Pemprov, segera memanggil pihak terkait guna membicarakan permasalahan tersebut, termasuk bagi hasil bagi daerah penghasil.

“Agar persoalan ini menjadi jelas, harus digelar pertemuan bersama antara PT Gaag Nikel, Masyarakat Adat, Pemprov, dan Pemda Raja Ampat,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Barat, Jhon Tulus.

Untuk waktu pertemuannya, kata Tulus, masih akan disesuaikan dengan agenda dari Pemprov, yang cukup padat.

“Tetapi akan kami upayakan dalam waktu dekat. Terkait ini, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Tulus.

“Aspirasi aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Adat Suku Kawe, terkait kompensasi yang sampai sekarang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan,” sambung Tulus.

Menurut Tulus, seharusnya kompensasi ini sudah disepakati dan dilaksanakan oleh pihak perusahaan sejak melakukan kegiatan ekplorasi. Sehingga masyarakat adat merasa dihargai karena dilibatkan dan yang menjadi hak mereka dipenuhi.

“Dalam pertemuan nanti, PT Gaag Nikel, harus mempresentasikan apa saja yang sudah dibuat untuk Masyarakat Adat, dan secara umum masyarakat di Pulau Gaag tersebut dan apa yang belum,” jelas Tulus.

Selain itu, pada pertemuan nanti, PT Gaag Nikel, harus menjelaskan Dana Bagi Hasil Pertambangan. Berapa besar nilai setorannya kepada Negara, misalnya pajak dan berapa besar nilai yang kembali ke Kas Daerah (Kasda), sebagai daerah penghasil

“Pembagiannya harus masuk ke Pemda Raja Ampat, sebagai daerah penghasil. Selama ini kami belum tahu berapa nilai bagi hasil. Ini juga harus dipresentasikan,” pungkas Tulus.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta