4 C
Munich
Sabtu, April 20, 2024

Pembangunan Rumah KPR ASN dan P3K Wujud Realisasi Kebijakan Gubernur Mandacan

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pembangunan perumahan KPR bagi ASN dan P3K di Wilayah Provinsi Papua Barat, merupakan realisasi kebijakan Gubernur Papua Barat yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) tahun 20217-2022.

“Sasaran pembangunan rumah bersubsidi tipe 36 dan tipe 45 dengan jumlah 1500 unit yang dibangun di atas lokasi tanah seluas 60 hektar bagi ASN dan P3K yang bekerja dilingkup pemprov PB,”kata Ketua Koperasi Korpri Papua Barat, Derek Ampnier S.SOS .,MM kepada Awak media Selasa (19/5/2021) di lokasi Pembangunan Rumah Subsidi bagi ASN.

Diharapkan proses pembangunannya berjalan baik dan dapat rampung tahun 2021. Ia mengatakan, pembangunan perumahan bagi ASN dan P3K mengacu pada UU 17 2012 tentang perkoperasian yang memuat pembaharuan hukum.

Sehingga mampu mewujudkan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh, serta terpercaya sebagai entitas bisnis yang mendasarkan kegiatan pada nilai dan prinsip koperasi.

Selanjutnya, Keputusan Mentri koperasi dan UMKM Nomor 013939/BH/M.KUMJ.2/VII/2019 tentang pengesahan pendirian koperasi produsen kasuari sejahtera mandiri. Permen PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang kemudahan dan bantuan pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapat rumah KPR bersubsidi FLPP dengan harga rumah tipe 36 seharga Rp212.000.000 per unit.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Papua Barat ini juga menambahkan, pembangunan tersebut merupakan kerja sama koperasi produsen Kasuari Sejahtera Mandiri, bekerja sama dengan PT Papua Internasional Jaya sebagai developer/pengembang perumahan.

“Untuk biaya pembangunan sepenuhnya dibebankan kepada pihak developer sedangkan koperasi Kasuari Sejahtera Mandiri menyediakan pembeli unit rumah sesuai tipe yang diminati oleh ASN P3K dengan harga jual yang terjangkau,”paparnya

Tahap awal land clearing pematangan lahan dengan luasan lahan 60 hektar dengan jangka waktu bertahap. Kedua perijinan dan kelengkapan dokumen.

Ketiga pembangunan perumahan sebanyak 350 unit dengan jangka waktu 6 bulan, Pembangunan 450 unit dengan jangka waktu berjalan disertai pembangunan fasilitas sarana dan prasarana. Kelima, pembangunan 200 unit dan peningkatan sarana baik jaringan air bersih, normalisasi sungai, pengaspalan jalan, jaringan listrik, serta kelanjutan pembangunan peningkatan sarana dan prasarana yaitu jaringan air bersih dan pengaspalan.(JP/ADV)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta