16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Pantauan Media, Disdukcapil OPD Paling Disiplin di Mansel

Must read

RANSIKI, JAGATPAPUA.com — Dari pantauan media, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang paling disiplin di lingkup Pemda Mansel.

Bagaimana tidak, dari beberapa kali kesempatan, sangat terlihat setiap pegawai baik ASN maupun Honorer di Dusdukcapil Mansel, benar-benar memahami tugasnya masing-masing, sehingga sangat jarang terlihat pegawai Disdukcapil bermalas-malasan.

Etos kerja dan kedisiplinan ini dipupuk Kadisdukcapil Mansel Elli Sembor, guna meningkatkan output pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang berhubungan dengan kepemilikan dokumen kependudukan.

“Kita terus berikan motivasi kepada pegawai, agar mereka bisa memahami tugas masing-masing. Kita juga di kantor siapkan makan siang, jadi pas pukul 12:00 kita makan siang bersama,” tuturnya, Rabu (1/3/2023).

Dipaparkan Sembor, dirinya juga mengatur jadwal kerja para honorer, mengingat adanya pemotongan upah.

“Kita di sini honorer ada 40, sementara yang ASN ada 23. Yang honorer kita atur jadwal masuk, sehingga dalam sebulan mereka hanya masuk sekitar 10 hari. Kalau yang ASN itu tetap 22 hari kerja. Agar pada saat waktu kosong, para tenaga honorer ini bisa mencari nafkah dengan cara yang lain,” ungkapnya.

Sehingga Sembor kemudian berharap, adanya pemberian penghargaan kepada OPD yang memiliki tingkat kedisiplinan yang baik, serta output kerja yang maksimal.

“Target dan kinerja itu penting. Reward dan punishmen penting untuk menjadi motivasi. Kita di sini setiap bulan absen Kita kirim ke Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Inspektorat dan BKPSDM. Kita kinerja outputnya ada, kinerja berjalan baik, disiplinnya ada, dan bisa dilihat sendiri. Tapi semua kembali pada regulasi dan kondisi yang ada,” tukasnya.(jp)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta