6.2 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

Ombudsman Papua Barat Dorong Disdik Miliki Panduan Teknis PPDB 2021

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Papua Barat, mendorong Dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten/kota, miliki panduan teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021.

Kepala perwakilan ORI Papua Barat, Musa Y.Sombuk di Manokwari, mengatakan panduan teknis PPDB sesuai zonasi di masa pandemi COVID-19 akan memberikan transparansi pelayanan guna menghindari praktik pungutan liar.

Dia menyebutkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, mengamanatkan bahwa pelaksanaan PPDB tahun 2021 dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel

“Pungutan liar dalam PPDB sebagaimana dimaksud yaitu pihak sekolah memungut biaya kepada calon siswa, diluar ketentuan atau kesepakatan Komite sekolah,” kata Sombuk.

Sombuk, mengatakan untuk memastikan pengaturan tentang tata kelola PPDB di Provinsi itu sebagaimana amanat Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, maka Ombudsman baik secara terbuka dan tertutup melakukan pemantauan dan hasilnya akan disampaikan kepada Pemerintah sebagai bahan evaluasi.

“Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sudah seharusnya konsisten dalam panduan teknis. Sejauh pengamatan kami, Disdik belum punya paduan teknis yang dilegalkan oleh kepala daerah,” ujar Sombuk.

Ombudsman Papua Barat selanjutnya menyoroti pendaftaran PPDB sebagaimana disebutkan pada Pasal 29 (1) Permendikbud terkait pelaksanaan pendaftaran PPDB yang menggunakan mekanisme daring.

Diharapkan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyiapkan sarana internet guna mendukung pelaksanaan PPDB daring tahun 2021.

“Sementara PPDB dengan mekanisme pendaftaran langsung atau offline, tentu akan lebih diperketat penerapan protokol kesehatan COVID-19,” sebutnya.

Ombudsman Papua Barat mengharapkan kepada masyarakat khususnya orangtua murid SMA, SMP dan SD, jika terdapat hal-hal yang kurang sesuai dengan mekanisme sebagaimana termasuk dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dapat melapor ke Ombudsman Papua Barat.(jp/adv)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta