21.3 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

Syarat Perjalanan Pakai Surat Vaksinasi, Sanusi Sebut Sulitkan Pelaku Perjalanan

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Senator Papua Barat, Muhammad Sanusi Rahaningmas, mengatakan minimnya sosialisasi syarat vaksinasi Covid-19 bagi pelaku perjalanan yang diterapkan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat/Mikro menyulitkan para calon penumpang.

Pasalnya, selama ini, para calon penumpang hanya mengetahui pelaku perjalanan harus miliki surat keterangan hasil tes negatif real time polymerase chain reaction atau RT-PCR.

“Kita lihat calon penumpang KM Ngapulu tujuan kawasan Indonesia timur masih membludak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Itu karena pemberlakuan syarat vaksinansi Covid-19 yang ditetapkan dalam PPKM tanpa sosialisasi lebih awal,” kata Anggota DPD RI Perwakilan Papua Barat, Selasa, melalui sambungan telepon seluler.

Menurut dia penerapan PPKM Darurat atau PPKM Mikro sangat tepat untuk membatasi aktivitas masyarakat, demi mengendalikan Covid-19 agar tidak meluas ke sejumlah daerah, termasuk Provinsi Papua Barat.

Namun lanjut dia, rincian kebijakan itu yang menyulitkan masyarakat. Masyarakat terlanjur mengeluarkan biaya pemeriksaan PCR-RT yang tarifnya berkisar Rp800 ribu hingga Rp1 juta, namun belakangan tidak bisa berangkat karena belum pernah divaksinasi Covid-19.

“Intinya pemberlakuan syarat vaksin Covid-19 bagi pelaku perjalanan di masa PPKM terkesan buru-buru. Bayangkan masyatakat sudah keluarkan biaya ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk tes PCR, namun tidak bisa dilayani tiket karena belum divaksin,” ujar Sanusi.

Ia mengakui banyak pelabuhan dan bandara telah membuka layanan vaksinasi Covid-19 bagi calon penumpang. Akan tetapi, praktik di lapangan menunjukkan ada banyak hal yang membuat calon penumpang tidak serta-merta bisa menjalani vaksinasi.

“Penyuntikan vaksin di pelabuhan apakah tidak buru-buru juga? Misal calon penumpang belum sempat makan, atau kurang istirahat bahkan bagaimana dengan calon penumpang yang punya riwayat komorbit, apakah ditolak?” ungkapnya.

Dia berharap pemerintah pusat hingga daerah segera mengevaluasi pemberlakuan syarat vaksinasi Covid-19 bagi pelaku perjalanan.

“Sebaiknya syarat vaksinasi Covid-19 bagi pelaku perjalanan dievaluasi lagi dalam penerapan PPKM, sambil disosialisasikan, sembari program vaksinasi massal terus berjalan,” ucap Sanusi.

Penerapan PPKM di Papua Barat juga memberlakukan syarat vaksinasi Covid-19 bagi pelaku perjalanan. Persyaratan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Papua Barat tentang PPKM Mikro yang berlaku sampai 20 Juli 2021.(jp/adv)

 

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta