14.2 C
Munich
Kamis, Oktober 10, 2024

Oknum Pejabat Diberi Batas Seminggu Kembalikan Kendaraan Dinasnya

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA. com – Dalam upaya Penertiban aset daerah, Pemprov Papua Barat, memberikan peringatan terakhir bagi para Oknum Pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang belum mengembalikan kendaraan dinasnya, akan diberikan sanksi publikasi media.

“Khusus Pejabat OPD, saya koreksi cukup memiliki satu kendaraan dinas. Kalau lebih harus dikembalikan, dan yang belum kembalikan kunci kendaraan dinas kami berikan batas waktu 1 minggu untuk segera kembalikan,” kata Kepala Badan Pengolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Papua Barat, Abia Ullu, Senin, (21/10/2019).

Abia mengatakan kendaraan dinas yang masih ditahan oleh oknum Pejabat di OPD sebelumnya sudah dilaporkan saat dilakukan pendataan aset. Namun hanya tercatat masuk di dalam daftar, sedangkan kendaraan belum dikembalikan.

“Kendaraan yang sudah diparkir dihalaman kantor gubernur, nama kendaraan dan pemegang kendaraan ada, tapi kunci kendaraan belum kembalikan,” terangnya.

Dia mengaku pemprov sudah berupaya maksimal memberikan toleransi yang memiliki kendaraan lebih dari satu agar membuat berita acara, dengan alasan kendaraan tersebut dipergunakan untuk operasional ke luar kota, sehingga nantinya dapat digunakan, itupun setelah disetujui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi daftar nama sudah ada, yang belum kembalikan, harus secepatnya. Kendaraan ini tidak kemana-mana Jadi serahkan dulu kendaran itu nanti akan diatur dengan baik. Dan data kendaraan roda empat yang telah di kembalikan 173 unit berasal dari 23 OPD dari total keseluruhan 1.177 unit,” tutupnya.(chl)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta