-0.6 C
Munich
Sabtu, Desember 14, 2024

Menolak Evaluasi Otsus, MRPB Dinilai Abaikan Persoalan Masyarakat Orang Asli Papua

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari, Filep Wamafma, SH, M. Hum, C.LA, mengatakan MRPB sebagai garda terdepan dalam mengontrol pelaksanaan Undang-undang Otsus Papua, wajib melakukan evaluasi terhadap implementasi dari UU Otsus tersebut.

Menurut Filep, adanya penyataan MRPB menolak evaluasi pelaksanaan Otsus, maka sama saja melakukan pembiaran terhadap persoalan yang terjadi ditengah masyarakat Asli Papua, tanpa ada penyelesaian.

“Jika ingin pemberlakuan Otsus menjadi lebih baik, maka mau tidak mau perlu dilakukan evaluasi,” ungkap Filep, yang juga Ketua STIH Manokwari ini.

Selain itu, kata Filep dalam melakukan evaluasi terhadap Peraturan Perundang-Undang, tentu membutuhkan suatu metodologi atau cara dalam melakukan evaluasi, dengan merujuk pada naskah akademik, sehingga kualitas dan mutu terjamin.

“Ini maksudnya agar dokumen evaluasi Undang – undang tersebut dapat dipertanggung jawab secara ilmiah,” terang Filep, calon terpilih anggota DPD RI tersebut.

Filep menuturkan, dalam melakukan evaluasi tentu membutuhkan data empiris atau fakta-fakta sebagai dasar untuk mengevaluasi implementasi suatu produk hukum.

“Pemprov Provinsi, MRPB dan DPR PB perlu melakukan evaluasi Otsus, karena implementasi peraturan perundang – undangan ada pada masyarakat,” ucap Filep.

Oleh sebab itu untuk membuktikan kebenaran bahwa Otsus benar telah diimplementasi dengan baik atau tidak, maka perlu dilakukan evaluasi sebagai pertanggung jawaban hukum pemerintah terhadap rakyat Papua dan sebagai dasar pengambilan keputusan yang benar dan tepat.

“MRPB seharusnya tidak perlu menolak, kenapa harus ubah cara pandang, karena MRPB, DPR PB dan Pemerintah adalah alat penyelenggara Negara atau dalam istilah tata negara disebut struktur tata pemerintahan di daerah khusus Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat, dan hasil evaluasi ini untuk mengukur sejauh mana implementasi UU Otsus di tanah Papua,” jelas Filep.

Filep menyebut, tugas dan fungsi MRP memastikan Otsus telah dilaksanakan dengan benar, yaitu Keberpihakan, Perlindungan, Pemberdayaan dan Penghormatan terhadap Orang Asli Papua yang merupakan subjek Hukum pemberlakuan UU Otsus.

“Jika MRPB menolak Otsus lalu kerja mereka apa?? apakah dengan melakukan reses, dan semua yang diketahui, dilihat dan disaksikan yang menjadi kebutuhan, persoalan yang dihadapi masyarakat asli Papua, harus diam saja,” tukas Filep.

“Namun jika Otsus adalah masa depan atau peraturan yang lebih tepat, maka perlu ada argumentasi berdasarkan data untuk memperjuangkan hal tersebut. Tetapi bila kita hanya berpikir tolak/tidak terima tanpa data yang valid, saya pikir menghadapi Negara seperti sekarang jangan sampe kita mendapat kata, “Pulang dan Renungkan jilid ke II lagi,” tutup Filep.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta