8.5 C
Munich
Sabtu, Oktober 5, 2024

Mantan Ketua Bawaslu Papua Barat Ditahan

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati), Papua resmi menahan Alfredo Ngamelubun, Mantan Ketua Bawaslu Papua Barat, periode tahun 2012 hingga 2017.

Alfredo ditahan, Rabu (26/5/2019) siang, atas kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Papua Barat Tahun 2014, sebesar Rp 2 Milyar.

“Alfredo, ditahan selama 20 hari di Lembaga Permasyarakatan Manokwari, sebagai tahanan titipan Kejati,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Dr. Heffinur, SH, MHum, melalui rilisnya, Rabu sore.

Diperkirakan awal Juli 2019, berkas perkaranya sudah rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari, untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Papua Barat,” ungkap Heffinur.

Alfredo ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, yang dikoordinir oleh Deddy Koerniawan, SH dan Jusak E. Ayomi, SH, MH.

“Bantuan hibah dari Provinisi Papua Barat, sebesar Rp 2 Milyar, dari APBD tahun 2014, tidak dipergunakan dengan tertib, efesien dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” sebut Heffinur.

Sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Papua Barat terdapat Kerugian Negara sebesar Rp 1.8 Milyar.

Selain Mantan Ketua Bawaslu, Sekretaris Bawaslu tahun 2014 Muhamad Idrus dan Bendahara APBD 2014, Getrida Mandowen, juga disangkalkan dalam perkara ini.

Keduanya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Papua Barat dan telah diputus perkaranya.

Sedangkan Afredo yang saat ini masih aktif sebagai komisioner Bawaslu Papua Barat, baru ditahan selepas Pemilu 2019 berakhir.(red)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta