15.9 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Lima Terduga Pelaku Pembunuhan di Distrik Sidey Berhasil Diamankan, Polisi Sebut Persoalan Sewa Lahan Tambang Ilegal jadi Penyebab

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.COM – Polresta Manokwari berhasil mengamankan lima terduga pelaku pada kasus pembunuhan di Distrik Sidey 22 Desember lalu, yang menyebabkan 2 orang yakni AT dan YW meninggal dunia. Adapun kelima terduga pelaku yakni MT (42), RJ (39), MA (21), FD (26) dan SK (31).

Kapolresta Manokwari Kombespol Rivadin Benny Simangunsong menjelaskan, kejadian pembunuhan tersebut bermula dari permasalahan antara MT sebagai penambang dan MK yang merupakan pemilik hak ulayat. Di mana, peristiwa ini disebabkan oleh adanya persoalan piutang hak ulayat tambang ilegal di Kabupaten Tambrauw.

“Hasil pemeriksaan kami, MT mengaku merasa dirugikan oleh pemilik hak ulayat, yang pertama adalah mobilnya ditahan, kemudian yang kedua dia di ancam akan dibakar kos-kosannya di SP 5,” tutur Kapolresta pada Konferensi Pers yang digelar Rabu (27/25/2023).

Kapolres memaparkan, pada tanggal 22 Desember 2023, MK selaku pemilik hak ulayat memerintahkan anak buahnya yang berjumlah 4 orang untuk pergi mengosongkan bahan bakar minyak dari alat berat milik terduga pelaku MT.

“Namun hal ini sudah diketahui oleh MT selaku pemilik alat berat, sehingga MT menyuruh 4 anak buahnya agar bersiap sehingga bisa bergerak ketika MT memberikan perintah. Ternyata sebelum anak buah dari MK pemilik hak ulayat tiba di TKP, disana anak buah MT sudah ada terlebih dahulu, kemudian terjadilah adu argumen antara anak buah MT dan anak buah MK,” paparnya.

Kapolres kembali menjelaskan, anak buah MT merasa tidak senang kemudian mulai melakukan penembakan, ketika korban sudah terjatuh salah satu pelaku melakukan penikaman yang menyebabkan 2 orang meninggal dan 2 orang berhasil melarikan diri, salah satu korban yang berhasil melarikan diri mendapatkan luka tusukan dari senjata tajam.

“Kemudian kedua korban yang berhasil selamat melaporkan kejadian ini kepada Kepala Kampung dan kemudian ke Polsek,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, setelah peristiwa pembunuhan tersebut, pelaku utama dengan inisial MT sempat memerintahkan anak buah nya untuk melarikan diri ke Bintuni tetapi berhasil dicegat oleh Polres Mansel.

“Pelaku utama dengan inisial MT ini sudah memerintahkan anak buahnya untuk bergeser ke Bintuni melalui jalur darat menggunakan mobil. Setelah kami berkordinasi dengan polres mansel akhirnya para pelaku bisa di amankan di Polres Mansel,” ungkapnya.

Dikatakannya, pada saat hendak diamankan, di rumah kontrakannya di Bintuni, MT sempat melakukan perlawanan dengan melompat dari belakang kontrakan, sehingga pihak kepolisian memberikan tembakan untuk mencegah MT melarikan diri.

Sementara itu, dari hasil penangkapan ini, Polresta manokwari berhasil mengamankan barang bukti (BB) yaitu 1 buah senapan angin, 1 buah pompa untuk memompa senapan angin, 1 buah parang, 1 buah senjata rakitan jenis kaliber 32 tanpa peluru, 1 unit mobil hilux, 1 unit motor dan alat komunikasi. (jp) 

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta