12.3 C
Munich
Selasa, Maret 19, 2024

Lagi, Pemprov PB Raih WTP, Masih Ada “Catatan” BPK RI

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Opini WTP ini merupakan yang kesembilan kalinya di peroleh Pemprov Papua Barat.

Laporan Hasil Pemeriksaan ini diserahkan Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara Pius Lustrilanang dalam Rapat Paripurna Istimewa Masa Sidang Kedua Tahun 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB), Rabu (31/5/2023).

“Hasil pemeriksaan penyusunan laporan pemerintah Papua Barat telah sesuai akuntansi pemerintahan dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berhubungan dengan material. Atas hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa opini atas laporan keuangan pemerintah Papua Barat tahun 2022 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Pius Lustrilanang.

Menurutnya, pencapaian ini patut dibanggakan dan disyukuri karena opini yang sebelumnya sudah berhasil dipertahankan. Hal ini tentunya berkat usaha kerja keras dan sinergi yang baik antara pimpinan, jajaran pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan.

Meski mendapat opini WTP, Pius menyatakan BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi.

“Penyusunan anggaran belanja Pemprov Papua Barat belum dilakukan secara cermat. Anggaran fungsi Pendidikan dan kesehatan belum memenuhi alokasi yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu terdapat kesalahan penganggaran pada belanja barang dan jasa di 12 OPD dan belanja modal di 8 OPD,” ungkapnya.

Lebih lanjut Pius memaparkan, pengelolaan belanja hibah belum sesuai dengan ketentuan, dimana penetapan penerima hibah belum memperhatikan kriteria pemenuhan persyaratan. Selain itu terdapat pertanggungjawaban belanja hibah yang belum tertib di 7 OPD.

BPK juga menyoroti pelaksanaan paket belanja modal dan belanja barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan berupa kekurangan volume sebesar 47 paket pekerjaan senilai Rp12,22 miliar di 11 OPD dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas 13 paket pekerjaan di 6 OPD.

“Hal ini menunjukkan meskipun memperoleh opini WTP, tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan Provinsi Papua Barat,” katanya.

Ia berharap, laporan ini dapat dimanfaatkan oleh para pimpinan dan anggota DPR Papua Barat dalam menjalankan fungsinya baik fungsi anggaran, legislasi dan pengawasannya.

Pada kesempatan itu, ia mengingatkan agar rekomendasi yang diberikan BPK RI untuk segera ditindaklanjuti Penjabat Gubernur Papua Barat dan jajarannya dalam kurun waktu 60 hari setelah laporan ini diserahkan.

“Kami juga meminta agar pimpinan dan anggota DPR Papua Barat untuk ikut memantau penyelesaian tindak lanjut pemerintah daerah dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya,” pesannya.

Mengakhiri laporannya, Pius berharap pada tahun 2023 ini Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menekan tingkat pengangguran.

“Salah satu yang menjadi poin pentingnya adalah capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini kurang sempurna, jika tidak diiringi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat di Provinsi Papua Barat,” tandas dia.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw menyambut baik perolehan tersebut, hal itu akan menjadikan pemacu agar dalam pengelolaan dan lampiran keuangan daerah bisa lebih baik lagi.

“Kami akan terus berupaya memperbaiki kelemahan, dan berupaya semaksimal mungkin melakukan perbaikan laporan keuangan yang menjadi rekomendasi dari BPK-RI,” sebut Waterpauw.

Dirinya juga perintahkan agar pimpinan OPD lebih mencermati dalam pelaporan dan realisasi dana hibah dan bantuan sosial, sehingga tidak menjadi masalah yang sama di tahun depan. (jp*)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta