MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Enam belas Perdasi dan Perdasus Papua Barat tahun 2022 yang telah disetujui oleh Kementrian dalam Negeri (Kemendagri), diharapkan segera ditindaklanjuti Biro Hukum Setda Papua Barat.
“Dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Jangan terkesan kita asal saja membuat regulasi sementara dampaknya kepada masyarakat itu tidak ada,”kata Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor SIP, kepada awak media Rabu (31/5/2023) di Manokwari.
Sosialisasi Perdasi dan Perdasus itu penting dilakukan sehingga masyarakat tahu manfaat dari sebuah produk hukum daerah.
“Jika sudah mendapatkan nomor registrasi maka segera disosialisasikan kepada masyarakat. Kita tidak hanya kejar untuk membuat aturan saja tetapi harus berdampak bagi rakyat,”ujarnya.
Untuk pembentukan Regulasi yang lain, akan tetap dilakukan oleh Bapemperda DPR Papua Barat namun tentunya disesuaikan dengan kemampuan anggaran.
Diketahui, sebelumnya, Pemprov Papua Barat bersama DPR Papua Barat membentuk dan menggiring 21 regulasi ke pusat untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan.
Namun hanya 16 perdasi dan perdasus yang disetujui pemerintah pusat, sedangkan 5 regulasi lainnya ditolak dengan alasan karena terbentur dengan kebijakan pemerintah pusat.(jp/adv)