MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Komisi Pemilihan Umum Papua Barat, menyebut ada enam KPU di kabupaten/kota yang telah menetapkan kursi serta calon terpilih untuk tingkat DPRD.
Penetapan ini terjadi lantaran keenam Kabupaten/Kota tersebut tidak masuk dalam daftar wilayah yang bersengketa hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi. Penetapan tersebut sudah dilakukan sejak tanggal 22 Juli 2019.
“Penetapan program dan jadwal ini sesuai PKPU Nomor 7 tahun 2019,” kata Ketua KPU Papua Barat, Amus Atkana, Sabtu (27/7/2019).
Enam KPU tersebut, yakni Manokwari Selatan, Kaimana, Sorong, Raja Ampat, Kota Sorong, dan Maybrat.
“Saat ini masing-masing KPU tahap pemberkasan, selanjutnya diserahkan ke Pemda, untuk melakukan pelantikan. Sejak proses penetapan hingga tahap pemberkasan, kondisi di 6 kabupaten ini aman terkendali,” sebutnya.(me)