15.9 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

KPU Maybrat Musnahkan Logistik Pemilu 2019

Must read

KUMURKEK, JAGATPAPUA.com – Komisi Pemilihan Umum Maybrat, melakukan pemusnahan logistik Pemilu tahun 2019 di halaman kantor KPU, Jumat (7/6/2019).
Pemusnaan ini disaksikan oleh Bawaslu, Kepolisian, Kesbangpol dan Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu.
Barang bukti yang dimusnakan, adalah 400.000 surat suara untuk empat daerah pemilihan (Dapil), perdapil 100.000 surat suara.
Surat suara ini yang akan digunakan untuk persiapan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Maybrat.
Ketua KPU Maybrat, Titus Nauw, S.Pi menyatakan surat suara yang di musnahkan itu surat suara untuk PSU, yang hanya diperuntukan bagi DPRD Kabupaten Maybrat, sedangkan DPR RI, DPD RI dan DPRD provinsi tidak ada.
“Pemusnahan logistik ini didasari berita acara KPU Maybrat Nomor 92/BA/KPU-MBT/VI/2019 tentang pemusnahan logistik Pemilu 2019,” jelasnya.
“Kami tidak musnahkan surat suara yang sudah dicoblos karena masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi RI oleh Caleg dari beberapa partai,” terangnya.
Ia mengaku setelah ada keputusan MK, maka logistik yang sudah dicoblos bisa dimusnahkan, hal itu berdasarkan surat
KPU RI Nomor 1266/14/03/07/KPU/XX/2018, tentang pedoman teknis tata kelola pemeliharaan dan inventarisasi logistik Pemilu.
Dimana surat suara, baik Pemilu Gubernur, Bupati dan Walikota, serta logistik lainnya di Pemilu 2019, yang rusak maupun cacat dapat dimusnahkan, seperti formulir C dan C1, C7 dan C1 plano, D1 dan D1 plano.
“Jadi, yang dimusnahkan itu, hanya surat suara untuk PSU dan surat suara yang rusak sesuai surat KPU RI,” ucapnya.
Sebelum pemusnahan anggota komisioner Bawaslu Maybrat, Devisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, Farli SampeToding Rego S.Pi, sempat mempertanyakan D1 yang belum diserahkan salinannya.
Dan pihak KPU menjawab salinan yang diminta oleh Bawaslu, akan segera diserahkan Sabtu ini.(es)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta