6 C
Munich
Sabtu, Oktober 12, 2024

Jadwal Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi

Must read

JAKARTA, JAGATPAPUA. com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang dan tahapan penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019.

Satu di antaranya adalah jadwal penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden alias Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.

Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Jokowi-Maruf Amin.

Menurut hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah perolehan suara Jokowi-Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto, mendaftarkan gugatannya ke MK kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pada pukul 24.00 WIB.

“Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil Pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu,” ujar Bambang Widjojanto ketika itu.

Bambang Widjojanto mengatakan tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti yang berjumlah 51 itu.

“Daftarnya baru 51 (alat bukti). Insyaallah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan,” ujarnya.

Namun, Bambang Widjojanto enggan merinci apa saja bukti-bukti tersebut. Sebab, itu merupakan bagian dari materi persidangan.

Bambang berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti. Akan tetapi, Bambang menjelaskan secara umum jenis-jenis buktinya.

“Saya tidak bisa menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli,” jelasnya.

Berikut ini jadwal sidang PHPU Pilpres 2019 :

21-24 Mei 2019

Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil Pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.

11 Juni 2019

Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.

14 Juni 2019

MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

17 Juni 2019

MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.

24 Juni 2019

Sidang terakhir.

25-27 Juni 2019

MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.

28 Juni 2019

MK membacakan putusan sengketa pilpres.

Sebelumnya, Nicolay Apriliando, anggota Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menegaskan, alat bukti yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), bukan abal-abal.

Alat bukti itu diajukan dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019. Menurutnya, tim hukum Prabowo-Sandi sudah hampir final menyiapkan segala sesuatu yang akan dibawa pada sidang perdana di MK pada 14 Juni 2019.

“Jadi kami tidak akan memberikan alat bukti abal-abal, kami ingin tetap mempertahankan itu semua dengan alat-alat bukti yang valid,” kata Nicolay, di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Ada pun 51 alat bukti yang dilampirkan pada saat pendaftaran gugatan, menurut Nicolay, hanya awalan.

51 alat bukti tersebut, katanya, hanya sebagai prasyarat registrasi tim hukum BPN kepada MK.

“Jadi bukan kami hanya memiliki 51 alat bukti. Itu hanya sebagai pengantar untuk sebagai prasyarat kami bisa mendaftar di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

“Kami punya bukti cukup valid dan cukup banyak. Kami juga bisa membuktikan secara IT forensik terjadinya penggelembungan dan kecurangan,” tuturnya.

“Itu bisa kami buktikan lewat IT forensik. Oleh karena itu kami ingin meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan KPU dilakukan audit forensik terhadap IT KPU juga,” sambung Nicolay.

Anggota BPN Prabowo-Sandi itu pun meyakini MK akan mengabulkan gugatan tersebut. Bahkan, ia mengatakan bukti-bukti yang akan diajukan dalam persidangan nantinya akan membuat semua pihak terjekut.

“Pada saat pembuktian di persidangan teman-teman lihat sendiri. Pasti akan tercengang,” ucapnya.

Nicolay juga menegaskan bahwa pasangan Prabowo-Sandi selalu mengedepankan cara konstitusional dalam memperjuangkan Pemilu 2019.

Karena itu, ia meminta kepada seluruh pihak, terutama pejabat tinggi negara, untuk memberikan pernyataan yang menyejukkan dan bukan malah memprovokasi serta menakut-nakuti masyarakat, dengan melakukan tindakan-tindakan represif.

Prabowo-Sandi, papar Nicolay, dalam hal ini memegang teguh konstitusional dan taat pada hukum.

Sehingga, katanya, para stakeholder dan pemimpin negara pemerintahan, jangan lagi mengajukan hal-hal yang terindikasi mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu.

“Cukuplah, apalagi kita dalam suasana Ramadan ini,” cetusnya.

Sebelumnya, Fadli Zon, anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, menjawab kritikan kubu TKN Jokowi-Maruf Amin.

Kubu 01 sebelumnya menyebut bukti yang dilampirkan pihaknya dalam gugatan Pemilu Presiden, jumlahnya terlalu sedikit dibanding selisih suara antar-kedua pasangan calon.

Menurut Fadli Zon, 51 bukti yang dilampirkan dalam pendaftaran gugatan hanya sebagai bukti pengantar. Seiring perjalanan sidang, katanya, akan ada penambahan bukti tersebut.

“Saya kira nanti disertakan dengan bukti-bukti yang menunjang apa yang menjadi pengantar itu,” kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Saya yakin bahwa memang semuanya sudah melalui satu pertimbangan untuk membangun argumentasi yang kokoh, untuk membuktikan apa yang disampaikan pada pelaporan itu,” sambungnya.

Fadli Zon yakin dalam persidangan, tim hukum BPN dapat membawa bukti yang dapat menguatkan adanya dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

“Saya kira mereka memang ahli-ahli hukum yang mengenal dan mengetahui, mendalami persoalan-persoalan bersifat konstitusional. Dan saya yakin atas dasar pertimbangan yang kuat. Saya kira kita lihat nantilah hasilnya pada sidang di MK,” papar Wakil Ketua DPR tersebut.

Saat ditanya keyakinannya dalam sidang MK, Fadli Zon tidak menjawabnya. Ia hanya mengatakan bahwa pendaftaran gugatan Pemilu Presiden ke MK merupakan jalan yang ditempuh sebagai upaya untuk mengungkap adanya kecurangan Pemilu.

“Ya ini adalah jalan ditempuh dala rangka untuk mengurai apa yang menjadi concern banyak orang terkait dengan kecurangan-kecurangan pada sebelum pemilu, saat pemilu, bahkan setelah pemilu,” bebernya.

Minta Pendukung Berikan Barang Bukti

Sementara, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Andre Rosiade meminta para pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 yang mempunyai tambahan barang bukti kecurangan Pemilu, menyerahkannya kepada tim hukum.

“Bagi yang mempunyai tambahan barang barang bukti, bisa diserahkan ke Kantor BPN atau ke kantor lawyernya,” kata Andre Rosiade saat dihubungi, Senin (27/4/2019).

Andre Rosiade mengatakan, ketimbang berdemonstrasi, lebih baik pendukungnya mengumpulkan barang bukti. Karena, saat ini pihaknya sedang fokus berjuang di Mahkamah Konstitusi.

Sehingga bisa memperkaya bukti-bukti yang dimiliki tim hukum BPN dan menguatkan bahwa kecurangan Pemilu terjadi secara terstruktur, masif, dan sistematis,” katanya.

Terkait kritikan kubu TKN Jokowi-Maruf Amin, bahwa jumlah bukti yang dilampirkan tidak sebanding dengan selisih suara di Pemilu Presiden, menurut Andre Rosiade, Mahkamah Konstitusi bukan Mahkamah Kalkulator.

Dalam mendaftarkan gugatan, BPN melampirkan 51 bukti yang di antaranya merupakan tautan berita media online.

Pembuktian adanya kecurangan yang terstruktur sistematis, dan masif bukan soal angka-angka, MK bukan Mahkamah Kalkulator,” cetusnya.

Yakin Bisa Buka Tabir 

Calon wakil presiden Sandiaga Uno meyakini, barang bukti yang dibawa pihaknya dalam gugatan Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), akan meyakinkan bahwa terjadi kecurangan di Pemilu Presiden 2019.

Barang bukti yang dilampirkan BPN Prabowo-Sandi, katanya, akan membuka tabir adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Detailnya nanti tim hukum yang menjelaskan. Tapi bukti-bukti yang kita sampaikan, Insyaallah akan membuka tabir dari penyimpangan-penyimpangan yang ada di lapangan, dan ini tuntutan dari masyarakat,” papar Sandiaga Uno di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu, (26/5/2019)

Sandiaga Uno mengatakan, barang bukti yang dibawa ke MK salah satunya mengenai dugaan adanya anomali di 50 persen TPS setiap provinsi dalam Pemilu Presiden.

“Jadi ada beberapa TPS, dan TPS ini merupakan ada polanya, ada pattern-nya, itu yang nanti akan disampaikan lebih detail oleh tim hukum untuk dilengkapi. Tapi nanti detailnya tim hukum yang akan sampaikan,” jelasnya.(***)

Sumber : Wartakotalive.com

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta