16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

KPPN Manokwari Gelar Sosialisasi SAS dan Penatausahaan Piutang PNPB

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Manokwari, mengadakan sosialisasi SAS tahun 2019 dan Penatausahaan Piutang PNPB, dengan mengundang seluruh Satuan Kerja (satker).

Kepala KPPN Manokwari Nur Fathoni mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Satker, mengenai fitur-fitur yang berhubungan dengan kartu kredit pemerintah.

“Kartu kredit pemerintah di dalam Aplikasi SAS versi 19.06, mulai 1 Juli 2019 akan diterapkan. Untuk itu diperlukan tahap awal dalam mengetahui, implementasi kartu ini,” tuturnya.

“Layanan KPPN Manokwari ini, bebas biaya, dan apabila ada oknum yang meminta imbalan agar segera dilaporkan,” tegasnya.

Sebagai pemberi materi, adalah dari Staf Manajemen Satker seksi MSKI Maulana Ibrahim. Sedangkan materi anti Gratifikasi, oleh Staf Kepatuhan Internal seksi MSKI, Ratih Ratnasari.

Selain itu, materi Penatausahaan Piutang PNPB, yang berisi tata cara penyelesaian tagihan (tunggakan) PNS kepada negara, akan diberikan Kepala Seksi Verifikasi dan Akutansi KPPN Manokwari, Uji W .Purnomo.

“Kepada peserta juga diberikan materi Percepatan Penyelesaian Retur SP2D oleh Kepala Seksi Bank, Edi Suwarno,” sebutnya.

Menurutnya, selama ini banyak sekali SPM retur, akibat kesalahan nomor rekening, rekening tidak aktif dan lainnya, sehingga peserta dapat mengetahui langkah yang perlu dilakukan oleh Satker, agar penyelesaian retur bisa selesai dengan baik.

Pada penyelenggaraan kegiatan tersebut, KPPN Manokwari, bekerjasama dengan BRI Manokwari, Brizzi edisi khusus kepada Satker yang beruntung.

Kegiatan tersebut, diikuti oleh lima Kabupaten dan Provinsi, yang diadakan selama tiga hari di Aula Kasuari Gedung GKN DJPB Provinsi Papua Barat.(el)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta