14.2 C
Munich
Senin, Mei 27, 2024

Komisi A DPRD Manokwari Temukan Ada Program Fisik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Belum Rampung

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Komisi A DPRD Manokwari, menemukan sejumlah pekerjaan fisik dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manokwari yang belum rampung pengerjaannya.

Temuan ini saat Komisi A, melakukan monitoring dalam rangka menindaklanjuti Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun 2019.

Program fisik tersebut seperti 2 rumah guru SD-SMP satu atap 42 Mupi dengan nilai Rp300 juta. Bangunan tersebut belum dicat sehingga belum digunakan.

Selain itu, pembangunan ruang guru pada SD N 15 Maripi dengan nilai Rp150 juta belum selesai pengerjaannya. Padahal di sekolah itu ada pembangunan 3 ruang kelas dengan nilai Rp840 juta sudah selesai pengerjaannya.

Tak hanya itu, Komisi A juga menemukan pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Cendrwasih Sowi dengan nilai Rp150 juta belum rampung.

Dengan sejumlah temuan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Manokwari Masrawi Aryanto, mengatakan pihaknya akan mendorong agar kedepan alokasi anggaran dapat memenuhi kebutuhan suatu bangunan.

“Memang ada kendala, sehingga bangunan itu belum selesai. Salah satu penyebabnya karena besarnya anggaran tidak sesuai dengan bangunannya, dan perlu ada alokasi anggaran agar bangunannya bisa diselesaikan,” ungkapnya, Jumat (15/5/2020) saat melakukan monitoring.

Dengan kondisi itu pihaknya mempertimbangkan agar bisa ada alokasi anggaran untuk penyelesaian bangunan tersebut agar tidak menjadi mubazir agar dapat digunakan.

Sementara sejumlah program yang telah rampung yaitu 2 ruang belajar di SDN 3 Warkapi dengan nilai Rp500 juta, pengadaan 20 unit komputer di SKB Cendrawasih Sowi dan 2 ruangan belajar di PAUD dengan nilai Rp400 juta.(tik) 

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta