3.2 C
Munich
Rabu, Desember 4, 2024

Kejati Tunda Penahanan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemuda Katolik

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Selasa (5/8/2023), memeriksa YMF sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Hibah pelaksana Kongres Pemuda Katolik di Manokwari, tahun 2021.

Pemeriksaan dimulai pukul 11.00 hingga 19.00 WIT di ruang penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Namun karena kondisi kesehatannya terganggu penyidik tidak melakukan penahanan, namun dilakukan pembantaran untuk dilakulan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Angkatan Laut, Manokwari.

Sesuai pantauan media ini, tersangka YMF, keluar dari ruangan pemeriksaan menuju mobil tahanan dipapah kuasa hukumnya, karena kondisi yang lemah kemudian mempunyai riwayat penyakit hipertensi dan gangguan lambung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Dr Harli Siregar,S.H.,M.Hum dalam keterangan persnya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan dokter tersangka YMF dinyatakan sakit sehingga pihaknya batal melakukan penahanan.

“Penyidik Tipikor berketetapan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka YMF selama 20 hari, namun karena sakit, maka penyidik berketetapan terhadap tersangka dilakukan pembataran,” ucap Kajati.

Dengan pembantaran ini, Kajati berharap kesehatan tersangka dapat segera pulih dan akan dipertimbangkan perkembangan kedepan.

“Dari rekomendasi yang diserahkan ke kita, yang pertama hipertensi dan penyakit lambung,” ujar Kajati.

Diakui berdasarkan hasil pemeriksaan dokter tersangka YMF mengalami penyakit hipertensi dan gangguan lambung bukan karena berkaitan dengan kasus hukum yang dialaminya.

Sebelumnya Kuasa hukum YMF, Siria Silubun,S.H.,M.H menjelaskan saat diperiksa kesehatan kliennya terganggu dan bukan mengada-ngada.

“Klien kami sudah diperiksa, namun karena kesehatannya terganggu sehingga kami masih menunggu hasil pemeriksaan dokter,” ucap Siria.

Advokad perempuan ini membenarkan kliennya sudah diperiksa tim kesehatan yang didatangkan dari penyidik Kejati Papua Barat, namun hasilnya belum diketahui.

Sementara itu, YMF selaku Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat periode 2018-2021, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor : TAP-03/ R.2/Fd.1/08/2023 tertanggal 16 Agustus 2023.

Adapun peranan tersangka yaitu, selaku Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Papua Barat, meminta Sekretarisnya, MFK untuk membuat proposal pengajuan dana pelaksanaan Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021, yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat.

YMF menilai proposal yang dibuat MFK tidak layak, sehingga meminta Wakil Ketua Bidang Kepemudaan & Politik, NDS untuk membuatkan proposal yang didalamnya berisi Rencana Kerja dan Anggaran Kongres Nasional Pemuda Katolik Republik Indonesia Tahun 2021 dengan nilai Rp 7.091.850.000,00.

Atas inisatif dan tanpa dilakukan pembahasan terlebih dahulu dengan Pengurus lainnya, YMF merubah proposal yang dibuat NDS menjadi Rencana Kerja dan Anggaran Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Tahun 2020 dengan nilai Rp.7.000.000.000,00.

YMF merubah peruntukkan dana hibah dari yang seharusnya untuk kepentingan Kongres Nasional Pemuda Katolik Tahun 2021, menjadi untuk kepentingan kegiatan internal Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Papua Barat.

Propasal yang telah dirubah peruntukannya tersebut, kemudian oleh YMF diajukan ke Kantor Gubernur Papua Barat melalui Bagian Umum.

Pengurus Pusat telah beberapa kali meminta kesiapan Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Papua Barat, sebagai tuan rumah pelaksanaan Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021, tetapi Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Papua Barat bersifat pasif.

Oleh karena Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Papua Barat bersifat pasif, Pengurus Pusat Pemuda Katolik memutuskan memindahkan lokasi Kongres ke Semarang – Jawa Tengah.

Meskipun begitu, YMF tidak menginformasikannya kepada pihak pemprov dan tetap menjalani proses persetujuan proposal dan pada akhirnya dana bantuan hibah Kongres XVIII Tahun 2021 disetujui sebesar Rp3.000.000.000,00.

Atas pencairan dana tersebut, YMF tidak menyampaikannya kepada Pengurus Pusat Pemuda Katholik.

Pada akhirnya dana itu digunakan tidak sesuai dengan ketentuan dan YMF membuat laporan pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta terdapat bukti pengeluran yang tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran sebenarnya (fiktif).

Selain itu, terdapat bukti pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran yang sebenarnya, serta bukti pengeluaran yang tidak jelas atau diketahui alamatnya.

Akibat perbuatan YMF, mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp3.000.000.000,00.

YMF sendiri dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.(jp/alb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta