5.6 C
Munich
Jumat, April 26, 2024

Kejati Papua Barat dan Bank Mandiri Lakukan Penandatangan MoU

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama PT. Bank Mandiri Persero, cabang Manokwari, menandatangani MoU, Selasa (16/6/2020), di kantor Kejati Papua Barat.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), dalam rangka optimalisasi program dan kegiatan PT. Bank Mandiri.

Kejati Papua Barat, Yusuf SH, MH mengatakan penandatanganan MoU ini juga diikuti oleh 5 Kejaksaan Negeri (Kejari) di Papua Barat, guna melakukan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya serta bantuan hukum pada PT. Bank Mandiri Persero tbk dalam penguatan fungsi dan kinerjanya.

“Optimalisasi dalam rangka menjaga negara dan mengawal kegiatan dari Bank Mandiri, baik bisnis ekspansi maupun dana bantuan dari Pandemi Covid-19, dana simpan APBN, APBD Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Dana Desa,” ujarnya.

Selain itu, prioritas kedua dalam MoU ini adalah pengawalan aset properti penguatan apa yang menjadi sasaran Bank Mandiri, menjaga aset negara, baik kontrak Keperdataan mitra kerja maupun pelayanan masyarakat, serta mengembangkan bisnis mitra kerja, program penyaluran pembantuan dan pendistribusian subsidi.

“Jadi ada yang sifatnya kemasyarakatan ada bisnis, penguatan ekonomi dan CSR dari penguatan pemberdayaan masyarakat yang memperoleh manfaat dari pada kemajuan bisnis dan perolehan keuantungan dari Bank Mandiri,” ucapnya.

Sementara pimpinan Cabang Bank Mandiri Manokwari, Nelson Manginte mengatakan adanya MoU ini, maka sebagai lembaga bisnis negara, untuk menghasilkan suatu kegiatan yang berbasis ekonomi, kita tidak menjadi ragu-ragu lagi berbisnis atau melakukan aktivitas ekonomi.

“Adanya pendampingan dari Kejati ini membuat kita semakin baik kedepannya, karena bisa dengan mudah menghitung atau melakukan hitungan bisnks dengan pertimbangan dari kejaksaan dan tentunya pendampingan itu tertuang semua dalam MoU hari ini,” tukasnya.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta