2.8 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

Alat PCR Pemprov PB Mulai Difungsikan

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pemerintah Provinsi Papua Barat sudah mulai mengoperasikan alat  Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk pemeriksaan Sampel Swab Covid-19.

Pengoperasian perdana PCR tersebut disaksikan langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur PB, Selasa (16/6/2020) di RS Provinsi PB.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan, pemerintah dan masyarakat patut mengucap syukur kepada Tuhan karena saat ini PB juga sudah memiliki alat PCR.

Selain PCR, PB juga memiliki alat Test Cepat Molekul (TCM). Dan direncanakan besok Rabu (17/6/2020) ada penambahan TCM lagi.

“Dengan adanya satu alat PCR dan tiga TCM maka kita sudah bisa melakukan tes, untuk mengetahui apakah warga tersebut terinfeksi virus covid-19 atau tidak. Sehingga tidak perlu kita kirim ke Jakarta, Makassar atau Jayapura lagi,”kata Dominggus

Menurutnya, Alat PCR dan TCM tersebut dioperasikan oleh 1 tenaga Dokter dan tiga orang tenaga Medis. Keempat tenaga medis tersebut sebelumnya telah dikirim ke Makassar untuk mengikuti pelatihan. Sehingga memiliki pemahaman untuk mengoperasikan peralatan tersebut yang saat ini berada di Laboratorium, RS Provinsi.

“Dengan demikian, maka hari ini saya bersama Pak Wakil Gubernur kita melakukan peninjauan dan melihat langsung alat tersebut difungsikan,”ujarnya

Gubernur berharap, dengan difungsikan PCR masyarakat memiliki kesadaran untuk memeriksakan dirinya, terutama bagi masyarakat yang merasa bahwa dilingkungan tempat tinggal ada yang positif Covid-19. Hal ini harus dilakukan agar mencegah penularan ke orang lain.

“Pemeriksaan ini gratis, maka saya harap masyarakat bisa datang memeriksakan diri. Upaya ini untuk memutus mata rantai Covid-19. Misalnya seperti di 4 Kabupaten yang masuk kategori hijau, sebaiknya dilakukan pemeriksaan juga,”tandas Dominggus.(alb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta