SORONG SELATAN, JAGATPAPUA.com – Kakak beradik warga di Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan diduga menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan, seorang pemuda berinisial MD alias Marten (40).
Kasus tersebut sudah ditangani Satresktim Polres Sorong Selatan, sesuai nomor Lp/97/ VII / 2019 / RES SORSEL, tanggal 20 Juli 2019.
Kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dialami kedua gadis kakak beradik itu berawal, saat keduanya menjalani pengobatan tradisional dirumah pelaku, yang diantar langsung oleh orang tuanya.
“Karena sudah sering berobat dan kenal, apalagi korban tidak ada perasaan curiga, maka pelaku mulai mengambil kesempatan untuk melancarkan aksi bejatnya,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Y Krey, Minggu (21/7/2019).
Untuk memuluskan aksi bejatnya, pelaku saat hendak melakukan pengobatan menyuruh kakak beradik ini membuka seluruh pakaiannya. Kesempatan itulah pelaku gunakan untuk mencabuli dan memperkosa korban.
“Kejadian ini sudah berlangsung sejak Desember 2017 hingga April 2019. Untuk kakaknya dicabuli 3 kali dan disetubui 1 kali, sedangkan adiknya dicabuli 1 kali dan disetubuhi 3 kali,” jelas Mathias.
Setelah menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan, keduanya lalu mengadu ke sang ibu, kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Sorong Selatan, Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 22.00 Wit.
“Untuk saksi dan korban sudah dimintai keterangan, dan penyidik telah mengajukan permintaan visum,” ungkap Mathias.
Barang bukti, 1 buah kalung berwarna putih untukk pengobatan, 1 buah kelereng warna kuning, 1 buah botol obat, 1 lembar kain warna hitam.
Pelaku saat ini telah diamankan di Sel Mapolres Sorong Selatan, dan terancam 15 tahun penjara, berdasarkan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (red)