3.7 C
Munich
Jumat, April 19, 2024

Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Papua Barat Masuk Kategori Buruk

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, pada periode 2017-2018 jumlah provinsi yang memiliki kategori IDI baik meningkat dari 4 provinsi menjadi 5 provinsi.

Namun, terdapat satu provinsi yang masuk ke kategori buruk, yaitu Provinsi Papua Barat dengan indeks demokrasi sebesar 58,29 poin. Padahal tahun lalu, indeks demokrasi Papua Barat berada dalam kategori sedang, sebesar 62,76.

“Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Papua Barat alami penurunan pada tahun 2018 sebesar 4,47 poin dalam skala 0-100, dibanding tahun 2017 sebesar 62,76 poin. Sehingga capaian IDI Papua Barat tahun 2018 berada dalam kategori buruk,” kata Kepala Pusat Badan Statistik Provinsi Papua Barat, Endang Retno Sri Subiyandani, Senin (5/8/2019).

Indeks Demokrasi Indonesia memiliki skala dari 0 sampai 100, dari 0 sampai 60 termasuk dalam kategori buruk, kemudian dari 60 sampai 80 masuk kategori sedang, dan di atas 80 masuk kategori baik.

Dia menuturkan, beberapa faktor yang menyebabkan indeks demokrasi Papua Barat merosot, yakni dipengaruhi tiga aspek Demokrasi.

Pertama kebebasan sipil turun drastis sebesar 10,31 poin (dari 92,42 menjadi 82,11), sedangkan hak-hak politik sedikit mengalami peningkatan sebesar 1,06 poin (dari 39,05 menjadi 40,11), dan lembaga Demokrasi turun sebesar 5,93 poin (dari 63,14 menjadi 57,21).

Jika dibandingkan dengan 10 tahun sebelumnya, Indeks Demokrasi Indonesia di Papua Barat alami dinamika pasang surut, dimana pada tahun 2009 – 2014, capaian diatas nilai 60 poin. Sedangkan menurun di tahun 2015 menjadi 59, 97 poin, dan meningkat lagi di tahun 2017 mencapai 62,76 poin.

“Ini merupakan capaian IDI Papua Barat paling buruk dalam interval waktu 10 tahun terkahir,” tandasnya.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta