MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Sebanyak 12 unit kendaraan dinas roda empat, telah dikembalikan oleh pejabat eselon I dan II Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Kendaraan dinas ini dikembali oleh Sekda, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas kesehatan, dan Kepala BPKAD,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat, Yakob Jitmau.
Secara keseluruhan total kendaraan dinas milik Pemprov Papua Barat, 2.839 unit, terdiri dari 1.177 unit kendaraan roda empat dan 1.662 unit kendaraan roda dua.
“Intinya yang lebih dari satu kendaraan dinas, baik mobil maupun motor harus dikembalikan. Untuk yang pensiunan sementara digodok,” terangnya.
“Bagi pejabat atau ASN yang statusnya nonjob atau pejabat yang sudah meninggal dan kendaraannya masih ada di keluarga juga harus dikembalikan, karena itu perintah KPK termasuk ASN yang sudah dipecat,” jelasnya.
Dia menyebut pejabat yang dibenarkan dalam aturan memiliki lebih dari satu kendaraan dinas, adalah gubernur dan wakil gubernur, sekda. Selain dari pada itu tidak dibolehkan, termasuk pejabat eselon II dan IV.
“Harus ada regulasi yang mendukung. Jika tidak maka kita akan dipertanyakan atas dasar apa memiliki kendaraan lebih dari satu, khususnya yang eselon II III dan IV,” ucapnya.
Dia menambahkan, terkait regulasi Materi Raperda Peraturan Daerah (perda) tentang aset akan segera diserahkan ke DPR Papua Barat untuk dibahas.
“Diharapkan dalam waktu dekat dapat ditetapkan. Perda ini juga akan didukung dengan peraturan gubernur sehingga mengikat dan dilaksanakan,” tutupnya.(me)