8.5 C
Munich
Senin, Oktober 7, 2024

Hermus Indou Lantik 62 Kepala Sekolah Dan 3 Pejabat Fungsional Pemkab Manokwari

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com – Bupati Manokwari Hermus Indou SIP MH melantik dan mengukuhkan pejabat fungsional pengawas dan Kepala Sekolah SMA/SMK, SMP, SD dan TK/PAUD, pada senin(26/2/24) di ruang Sasana Karya, Kantor Bupati Manokwari.

Yang dilantik ada sebanyak 62 orang kepala Sekolah dari TK, SD, SMP dan SMA serta 3 orang pengawas fungsional.

Bupati manokwari Hermus Indou S.I.P., MH
Menyampaikan bahwa ada beberapa makna pada pelantikan hari ini yaitu pelantikan hari ini merupakan berkat dari Tuhan yang harus di syukuri.

“Bapak Ibu terpilih dan dilantik tentu merupakan anugerah terbesar dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Ini hasil dari jerih payah Bapak Ibu semua yang sudah waktunya untuk dituai,”kata Bupati Manokwari.

Foto bersama Bupati Manokwari dan pejabat yang baru dilantik//

Hermus mengingatkan kepada para pengawas fungsional dan kepala sekolah agar memanfaatkan jabatannya untuk melayani masyarakat juga para siswa siswi di Manokwari.

“Jadilah berkat bagi anak-anak kita semuanya di lingkungan di mana bapak ibu bekerja dan mengabdikan diri,”ujarnya.

Ia meminta kepada para pejabat yang baru dilantik agar menjadi pribadi yang dapat dipercaya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, karena tidak mudah menjadi orang yang dapat dipercaya.

Karena menurut hermus, orang yang dapat di percaya adalah orang yang berpegang teguh kepada janji yang dia ucapkan dan apa yang dijanjikan itu juga harus ditepati.

“Kalau kita berjanji kepada seseorang atau kepada siapa saja termasuk masyarakat termasuk siswa kita ataupun bawaan kita marilah kita berpegang teguh pada janji itu,”tandas Bupati Hermus

Jadilah orang yang mampu menjaga integritasnya di lingkungan kerja juga masyarakat.(jp/alb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta