16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Bawaslu Masih Proses Laporan Dugaan Money Politik Oknum Caleg Yang Sempat Viral

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Bawaslu Papua Barat sementara masih memproses kasus dugaan Money Politik yang dilakukan oleh oknum Caleg DPR Provinsi Papua Barat.

Oknum caleg DPR Provinsi Papua Barat yang diduga telah melakukan money politik tersebut diketahui diusung oleh salah satu partai besar di Papua Barat, yang sempat viral di media sosial belum lama ini.

“Saat ini kasus yang kami tangani soal dugaan money politik salah satu calon dari partai tertentu yang diduga memberi uang kepada masyarakat yang sempat viral waktu itu. Ini salah satu dari sejumlah kasus yang sementara kami Bawaslu tangani,”ungkap Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Idie kepada awak media, Senin (26/2/2024) di Manokwari.

Ia menerangkan, sejak masa tenang hingga saat ini, Bawaslu telah menerima 7 laporan yang diduga adalah pelanggaran Pemilu, namun ada 4 yang memenuhi syarat formil dan materil.

Tetapi tetapi ada laporan yang menarik menurut Elias Idie, misalnya ada pemilih yang merasa dirugikan pada tanggal 13 karena tidak diberikan c6 sebagai surat pemberitahuan untuk menyalurkan hak suaranya.

“Mereka datang melaporkan ke Bawaslu, tetapi setelah itu pada tanggal 14 yang bersangkutan mengunakan hak pilihnya jadi dia difasilitasi sehingga tidak ada keberatan lagi dari yang bersangkutan,”ujarnya.

Kemudian terkait dengan Pelanggaran pemilu pada saat masa tenang dan pungut hitung yang diterima beberapa Bawaslu ditingkat Kabupaten juga sementara diproses.

Pada saat pungut hitung misalnya ditemukan adanya perbuatan pidana yang terkait dengan pemilih yang menggunakan hak suara orang lain atau pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari 2 kali.

“Itu perbuatan pidana yang sedang ditangani oleh Bawaslu Manokwari dan Fakfak,”cetusnya.(jp/alb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta