12.6 C
Munich
Minggu, Mei 26, 2024

Gubernur Papua Barat Lantik Pejabat Sementara di Lima Wilayah Penyelenggara Pilkada

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan mengukuhkan lima pejabat sementara (Pjs) bupati di lima kabupaten dari sembilan kabupaten, yang akan mengikuti Pilkada serentak 2020, Sabtu (26/9/2020).

Kelima Pjs tersebut berasal dari pejabat pimpinan tertinggi (esselon II) di Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Adapun lima pejabat yang dikukuhkan, yakni Staf Ahli Gubernur Papua Barat Bidang Pemerintahan dan Otsus, Robert Rumbekwan sebagai Pjs Bupati Manokwari, Asisten I Bidang Pemerintahan Papua Barat Drs. Musa Kamudi sebagai Pjs Bupati Manokwari Selatan, Kepala Dinas Sosial Papua Barat Lasarus Indow sebagai Pjs Bupati Pegunungan Arfak.

Selanjutnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat, Abdul Latief Suhaeri sebagai Pjs Bupati Teluk Wondama, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat, Agustinus Melkias Rumbino sebagai Pjs Teluk Bintuni.

Mereka berlima resmi melaksanakan tugas sebagai pejabat sementara mulai 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020 mendatang seiring dengan masa kampanye Pilkada di wilayah-wilayah tersebut.

Dalam paparannya, Gubernur meminta kelima pejabat tersebut memaksimalkan kondusifitas sosial politik selama kampanye pilkada berlangsung.

“Pjs Bupati memiliki tugas dan kewenangan sama sebagai kepala daerah, namun harus mempertimbangkan keputusan dan kewajaran daerah, melakukan pembahasan rancangan Perda dan menandatangi APBD, melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda, serta wajib melaporkan tugasnya sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ungkap Gubernur.

Gubernur juga meminta Pjs Bupati segera berkoordinasi dengan KPU setempat untuk mengguatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan selama kampanye. Jangan sampai kerawanan potensi penularan Covid-19 meningkat.

Selain itu, Pjs Bupati dapat merangkum semua kelompok yang ada di masyarakat dan mengoptimalkan peran DPRD, Parpol, Forkopimda dan semua tokoh di daerah, untuk menjaga stabilitas keamanan dan pemerintahan, serta tidak mengambil kebijakan yang dapat mengakibatkan kontra horizintal.

“Jaga netralitas ASN di masing-masing wilayah, jangan sampai terjadi pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya sederhana hingga sangat besar,” ucap Gubernur.

Sementara lima kepala daerah beserta wakilnya yang kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah di daerah yang sama, wajib menjalani masa cuti di luar tanggungan negara.(top)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta