16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

ESDM : Penambang Emas Ilegal Harus Ditindak Tegas

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Barat, meminta penegak hukum untuk bertindak dengan segera menertibkan para penambang emas tradisional yang masih beroperasi, di Kampung Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.

Pasalnya, kegiatan usaha di luar ketentuan berlaku, selain merugikan lingkungan juga merugikan negara. “Para penambang ini harus diganjar hukuman berat agar dapat memberikan efek jera. Sebab setiap usaha penambangan harus punya izin yang jelas,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Barat, Jhon Abraham Tulus kepada wartawan, Selasa (09/04/2019).

Jhon menuturkan, Pemkab Manokwari pernah menutup aktivitas penambangan emas illegal di Kampung Waserawi. Namun karena ulah manusia yang tidak bertanggung jawab, sehingga penambangan di lokasi itu masih juga berjalan.

“Memang sekarang ada banyak penertiban tambang yang kita lakukan. Bukan hanya tambang emas, tapi semua penambangan bebatuan yang dianggap tidak punya izin,” tukas Jhon.

Dilain sisi, Pangdam XVIII Kasuari Mayjen TNI, Joppye Onesimus Wayangkau mengaku, pemerintah sebenarnya telah menutup aktivitas penambangan emas illegal, dan apabila masih ada warga yang melaksanakan penambangan, maka itu merupakan penambang liar.

“Jadi, kalau ada masyarakat yang menjadi korban, maka itu adalah resiko mereka, dan untuk menghindari adanya korban jiwa lagi, kita berencana melaksanakan razia. Namun waktunya masih dirahasiakan,” ungkap Joppie.

Untuk itu, Joppye mengimbau kepada masyarakat terutama pemilik hak ulayat agar jangan muda memberikan izin kepada orang, karena itu melanggar aturan. Sebab, lokasi penambangan tersebut sudah ditutup secara resmi oleh pemerintah.

“Jika masih ada warga yang lakukan penambangan, maka itu illegal. Kalau illegal, kemudian ada korban dan lain sebagainya, maka itu kesalahannya sendiri,” pungkas Joppye.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta