8.9 C
Munich
Kamis, Maret 28, 2024

ESDM akan Legalisasi Tambang Emas di Manokwari dan Pegaf

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Penambangan emas didua kabupaten di Papua Barat, dapat memperoleh Ijin Penambangan Rakyat (IPR), setelah adanya penetapan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR).

Ini dikemukakan Kepala Dinas ESDM Papua Barat, Yohan Abraham Tulus, disela-sela kegiatan Raker Bupati/Walikota, Rabu (4/11/2020).

Dua kabupaten itu, yakni di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf).

“Penetapan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) dari Kementrian, perlu ada data, sehingga Dinas Kehutanan maupun di Tata Ruang, sedang mengumpulkan data itu,” ujarnya.

“Sedangkan untuk Titik koordinat lokasi penambangan, kita masih komunikasi lebih lanjut dengan Dinas Kehutanan, apakah masuk dalam kawasan hutan lindung/konservasi atau tidak,” jelasnya.

Dia melanjutkan dari data tersebut, nanti perlu ada rekomendasi dari Dinas Kehutanan dan Tata Ruang, serta masyarakat adat, karena ini merupakan kearifan lokal serta usulan WPR dari ESDM yang mendapat penetapan dari Kementrian terkait.

“Dinas kita yang terakhir mengeluarkan Ijin Penambangan Rakyat. Jadi kita hanya butuh dukungan sejumlah pihak untuk merealisasikan itu. Sehingga kalau penambangannya jalan tidak ada benturan di masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Kata dia, Ketua Asosiasi Pertambangan Rakyat wilayah Pegaf, telah datang untuk mengusulkan IPR. Namun dalam penerbitannya harus mengikuti prosedur.

“Sepanjang prosedur semua dilalui dan disetujui, maka IPR bisa diterbitkan dan masyarakat dapat mengelola sebagai penambangan rakyat.(sos)

 

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta