16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Eksekutif Dan Legislatif Teken Nota Kesepakatan KUA Dan PPAS RAPBD Provinsi PB T.A 2023

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Pemprov Papua Barat dan DPR Papua Barat menandatangani nota kesepakatan KUA dan PPAS RAPBD Provinsi Papua Barat T.A 2023.

Penandatanganan dilakukan Pj Gubernur Papua Barat Komjen Pol (purn) Drs Paulus Waterpauw M.Si dan Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor SIP, pada Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS RAPBD Provinsi PB T.A 203, Senin (5/12/2022) di salah satu Hotel di Manokwari.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua IV DPRPB Cartenz Inigo Ortez Malibela,S.IP  yang dihadiri Unsur Pimpinan, Penjabat Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw, beserta seluruh Anggota DPRPB dan Asisten II Papua barat beserta Pimpinan OPD.

Cartenz Inigo Ortez Malibela,S.IP menyampaikan pengantar Rapat paripurna, bahwa dalam rapat paripurna sebelumnya telah didahului dengan penjelasan dokumen KUA-PPAS oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan penjelasan tersebut selanjutnya dilakukan pembahasan oleh DPR papua barat baik secara internal.

“Badan-badan anggaran dan juga TPAD bersama dengan pemerintah daerah,”terangnya.

Dari hasil pembahasan tersebut kata Malibela, DPRPB memandang bahwa telah sesuai dengan mekanisme pembahasan meskipun telah mengalami keterlambatan sebagaimana ketentuan yang mengaturnya.

Meski demikian, patut disyukuri adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR PB yaitu dengan mengakomodir skala prioritas melalui program atau kegiatan pemerintah daerah ataupun juga yang berdasarkan aspirasi masyarakat melalui DPRPB yang merupakan bagian dan proses menuju kesepahaman yang telah tercapai.

Selanjutnya pemerintah daerah dan DPRPB menandatangani KUA PPAS RAPBD 2023 sebagai dasar dalam pembahasan anggaran daerah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.(jp/fir)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta