2.6 C
Munich
Jumat, April 26, 2024

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Manokwari

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara 85-PKE-DKPP/VIII/2020, di Kantor KPU Papua Barat, Jumat (18/9/2020).

Perkara ini diadukan oleh Ronald Mambiew dan Reineke Exonia Musa, sedangkan teradunya adalah Ketua dan Anggota KPU Manokwari masing-masing sebagai Teradu I, II, III, IV dan V.

Yakni Ketua, Abdul Muin Salewe dan anggota, Aplena, A. L Rumaikewi, Herry Lolo, Fahry Rafly, dan Frantiano Rahawarin.

Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu didalilkan tidak melakukan pengecekan jumlah dukungan dokumen dan tidak mengindahkan surat Bawaslu perihal akses informasi pencalonan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

Selain itu, para Teradu diduga memiliki tujuan tersembunyi dengan mendatangi Sekretariat Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk terlibat dalam penginputan data dukungan SILON.

Pada kesempatan itu, sidang yang dipimpin anggota DKPP selaku Ketua Majelis, Prof Dr Muhammad, didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat, Abraham Ramandey dan Napoleon Fakdawer, memintai keterangan dari para saksi dan sanggahan dari para Teradu.

Sidang kurang lebih 2 jam ini, majelis menyampaikan akan melakukan uji terhadap keterangan yang sudah diterima dan segera menyampaikan hasilnya.

Selaku Pengadu, Ronald Mambiew meminta kepada majelis dan TPD agar pihaknya tetap mendapatkan hak demokrasi sesuai tahapan yang ada sebagai Bacalon Bupati Manokwari.(top)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta