16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Dishut Papua Barat Akan Rehabilitasi 28 Hektar Lahan Kritis Di Papua Barat

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com—Dinas Kehutanan Papua Barat akan melakukan rehabilitasi lahan kritis seluas 28 hektar di 7 Kabupaten se-Papua Barat tahun 2024.

Tujuh Kabupaten yang dimaksudkan tersebut adalah Kabupaten Kaimana, Teluk Bintuni, Fakfak, Teluk Wondama, Manokwari, Manokwari Selatan, dan pegunungan Arfak.

Plt Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy E Susanto mengatakan, hal ini merupakan program rutin Dinas setiap tahun anggaran sebagai upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan perannya dalam menjaga system penyangga kehidupan.

“Luasan lahan setiap Kabupaten yang akan direhabilitasi itu masing-masing 4 hektar, sehingga totalnya 28 hektar. Untuk Komoditas yang akan ditanam masih didominasi Pohon matoa, Pohon merbau dan Masohi,”kata Jimmy Susanto Selasa (19/3/2024).

Ia menerangkan, rehabilitasi lahan kritis ini merupakan kewenangan Dinas Kehutanan sesuai UU Nomor 23 tahun 2018. Sedangkan rehabilitasi yang masuk dalam Kawasan hutan adalah kewenangan pemerintah Pusat dalam hal ini kementrian LHK RI.

“Jadi kewenangan dinas itu diluar Kawasan hutan kita tanami pohon di lahan-lahan kritis, sedangkan didalam Kawasan itu kewenangan pusat,”ujarnya

Kondisi lahan diluar kawasan hutan di Papua Barat kata Jimmy Susanto pasti mengalami deforestasi dan degradasi untuk itu bersama gubernur telah berupaya mencegah efek emisi rumah kaca dari sektor kehutanan, bagaimana menjaga 17 persen tutupan lahan dan 29 persen bantuan dari pihak ketiga.

“Nah 17 persen ini bagaimana kita punya kegiatan penanaman rehabilitasi harus bisa suplai O2, nanti bantuan pihak ketiga seperti perusahaan pemegang ijin untuk rehabilitasi atau reklamasi kawasan 29 persen,”ujarnya.

Kegiatan emisi Gas Rumah kaca lanjut Jimmy Susanto telah diinput dalam RPD dan RPJPD Papua Barat dalam rangka mendukung program pemerintah pusat. Pemprov Papua Barat telah memiliki dokumen induk hingga 2030.

“Kita sama sama Menyusun itu, baik UPT maupun Dinas kehutanan ,”sebut Jimmy Susanto

Ia mengakui lahan diluar Kawasan Hutan tentu mengalami deforestasi dimana situasi hilangnya tutupan lahan dan atribut atributnya yang berimplikasi pada hilangnya struktur dan fungsi hutan. Juga degradasi hutan yang merupakan penurunan nilai suatu lahan akibat menurunnya kualitas hutan sehingga mempengaruhi fungsi dan potensi hutan.

Deforestasi berkontribusi pada pemanasan global yang terjadi karena adanya peningkatan konsentrasi gas rumah kaca (greenhouse gases) yang menyebabkan kenaikan suhu udara.

Untuk menekan laju deforestasi dan degradasi hutan pemprov papua barat akan melaksankan emisi gas rumah kaca.(jp/fir)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta