16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Sejak 2018 Dishut Papua Barat Tidak Lagi Keluarkan Ijin Kayu Non Police Line

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com—Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI telah menghapus status ijin kayu non police line sejak tahun 2018 silam.

Sehingga, sejak saat itu, Dinas Kehutanan Papua Barat tidak lagi mengeluarkan ijin kayu non Police Line kepada pihak manapun.

Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Jimmy E Susanto, Selasa (19/3/2024) mengatakan, kayu-kayu itu diserahkan kembali kepada masyarakat adat untuk kepentingan Pembangunan lokal yang ada di kabupaten kota dan tidak diperjual belikan.

“Nah yang menjadi masalah itu kan ternyata ada oknum yang memperjual belikan kayu-kayu tersebut. Sebenarnya kalau untuk kebutuhan lokal saja tidak ada masalah tetapi yang jadi soal kan kayu-kayu ini diperjual belikan antar pulau. Ini kan pelanggaran karena tidak ada dasar dokumen yang kita pakai untuk mengeluarkan kayu-kayu itu,”kata Jimmy Susanto.

Ia menjelaskan hanya ada ijin perhutanan sosial dan Ijin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) yang sejak tahun 2020 tidak lagi digunakan.

Sehingga untuk mengantisipasi, saat ini Dinas Kehutanan bersama UNIPA sedang menggodok kajian akademik tentang penerbitan izin pemungutan kayu pengelolaan hak atas tanah (PKPHAT) bagi masyarakat di provinsi Papua Barat, yang rencana akan dilaunching pada April 2024 mendatang.

“Hanya disitu kita batasi pada kawasan areal penggunaan lain (APL) yang masih berhutan jadi masyarakat yang punya alas title dan sertifikat bisa ajukan ijin ke Dinas Kehutanan untuk diberikan ijin pemungutan hasil hutan kayu di areal yang menjadi hak Masyarakat itu sendiri,”ujarnya

“Ini yang kajiannya sementara digodok kita sudah koordinasi ke KLHK dan sudah disetujui tinggal kajian akademik ini selesai langsung kita sosialisasi kepada Masyarakat kemudian ijin kita berikan. Jadi untuk menjawab kebutuhan Masyarakat selama ini maka ijin ini akan kita berikan,”tuturnya

Pada sosialisasi nanti tambah Jimmy Susanto akan mengundang semua pihak terkait yang berkompeten.

“Supaya ijin ini kita berikan ada legalitas tidak ada yang main kucing-kucingan sehingga ada pendapatan kepada negara dan daerah juga. Karena belajar dari IPHHK tahun 2020 itu kita bisa dapat sampai 4 miliar pasca itu kan tidak ada lagi,”tegasnya.

Untuk itu jika adanya informasi terkait adanya ijin yang dikeluarkan Dinas Kehutanan kepada oknum tertentu untuk memperjual belikan kayu maka itu tidak benar.

“Selama ini belum ada ijin yang kami berikan kepada Masyarakat jadi teman-teman di cabang dinas dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) juga saya pikir sudah mengerti dan sangat paham, sehingga kedepan perlu ditingkatkan pengawasannya saja sehingga kayu-kayu ini tidak di backup oleh oknum-oknum tertentu,” bebernya

Ia juga menambahkan, kedepan tidak ada lagi cabang dinas kehutanan tetapi akan dibentuk KPH. Di Papua Barat akan ada 7 KPH, terdiri dari satu KPHL (di Pegaf) dan KPHP di 6 kabupaten yang masuk dalam Kawasan hutan produksi.

“Ini sudah kita ajukan ke Gubernur dan sudah disetujui sehingga tinggal menunggu pelantikan. Untuk itu kami berharap teman-teman di kabupaten bisa bekerja lebih produktif menjaga Kawasan hutan,”cetusnya.(jp/fir).

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta