5.6 C
Munich
Jumat, April 26, 2024

Diduga Terjadi Pelanggaran, 7 TPS di Bintuni Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Proses pencoblosan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Teluk Bintuni, diduga mengalami masalah.

Hal ini telah dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, Nomor Urut I, Ali Ibrahim Bauw – Yohanis Manibui (AYO), ke Bawaslu setempat, Jumat (11/12/2020).

Bahkan Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut, telah menggiring empat orang saksi mandat yang mengalami tindakan intimidasi ke kantor Bawaslu setempat.

“Akibat tindakan intimidasi ini, empat saksi mandat dari klain kami tidak dapat melaksanakan tugas mengawal proses pencoblosan dan perhitungan suara di tujuh TPS di Distrik Dataran Beimes,” kata Tim Kuasa Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, Nomor Urut I, Ali Ibrahim Bauw – Yohanis Manibui (AYO), Yoldi kepada wartawan di kantor Bawaslu.

Yoldi, mengatakan telah terjadi dugaan pelanggaran di Distrik Dataran Beimes Kabupaten Teluk Bintuni, yang dilakukan oleh oknum pimpinan DPRD Teluk Bintuni, terhadap saksi mandat dari pasangan calon nomor urut 01.

“Kami tentu sangat sayangkan kejadian intimidasi hingga berujung pelanggaran prosedur, dan turut disaksikan oleh Oknum Komisioner Bawaslu Teluk Bintuni yang bertugas mengawasi pelaksanaan Pilkada di Distrik Dataran Beimes,” sebutnya.

Olehnya dia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu agar dapat mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tujuh TPS di Distrik Dataran Beimes.

“Ini adalah proses pencideraan terhadap pesta demokrasi, sehingga kami mendesak Bawaslu bersikap netral di Pilkada 2020 di Teluk Bintuni terutama dalam menindaklanjuti pengaduan kami,” ujarnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Teluk Bintuni, Kornelis Trorba membenarkan adanya laporan yang dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, Nomor Urut I, Ali Ibrahim Bauw – Yohanis Manibui (AYO).

“Laporan sudah masuk, namun kita masih akan kaji syarat formil dan materil. Kalau memenuhi unsur akan segera ditindaklanjuti,” tandasnya.

32 TPS di Papua Barat Berpotensi PSU

Sementara itu, ketua Bawaslu Papua Barat, Nazil Hilmie, mengatakan ada 32 dari 1.879 TPS di Papua Barat, berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan 3 TPS mengalami penghitungan ulang.

“Manokwari 16 TPS, Manokwari Selatan 1 TPS, Teluk Wondama 4 TPS, Fakfak 2 TPS, Kaimana 1 TPS dan 3 TPS Perhitungan Ulang, Raja Ampat 8 TPS,” ujar Nazil, dalam rilis resminya, Jumat siang.

Nazil tak menampik, potensi PSU dapat terjadi di 7 (tujuh) TPS di Distrik Beimes kabupaten Teluk Bintuni, jika memenuhi unsur.

“Untuk Bintuni, sementara menunggu kelengkapan dokumen dan hasil klarifikasi oleh Bawaslu setempat,” tambah Nazil.(rls/jp)

 

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta