16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Buka Pembahasan Pergub Terkait Kompensasi Hak Ulayat Adat Dan PHAT, Pj Gubernur Puji Inisiatif Dishut PB

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pj Gubernur Papua Barat membuka kegiatan Pembahasan Dan Harmonisasi Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kompensasi hak Ulayat adat dan pemanfaatan hutan alas title (PHAT) di Provinsi Papua Barat.

Kegiatan itu diprakarsai oleh Dinas Kehutanan Papua Barat pada Selasa (26/3/2024) di Swiss-Belhotel Manokwari. Menindaklanjuti Pergub Nomor 5 tahun 2014 terkait standar kompensasi hak ulayat masyarakat adat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di dalam dan sekitar areal konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan
(PBPH).

Pj Gubernur yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Setda Papua Barat Otto Parorongan berharap melalui pembahasan ini dapat dimunculkan masukan-masukan yang baik berkaitan dengan pembahasan dan penyusunan Pergub tersebut serta bagaimana mekanisme pelaksanaan pemanfaatan dan peredaran hasil hutan kayu tumbuh alami oleh pemegang hak atas tanah yang tentunya mengarah kepada kesejahteraan masyarakat adat.

Peserta yang hadir dalam Pembukaan Pembahasan Dan Harmonisasi Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kompensasi hak Ulayat adat dan pemanfaatan hutan alas title (PHAT) di Provinsi Papua Barat, Senin (26/3/2024) di Swiss-Belhotel Manokwari//

Khususnya yang hidup di dalam dan sekitar areal konsesi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dan atau izin sah lainnya yang beroperasi di provinsi papua barat.

Setelah terbentuk dan terpisahnya DOB Provinsi Papua Barat Daya, kata Pj Gubernur, secara umum Provinsi Papua Barat masih merupakan areal yang berpayungkan hutan dengan luas kawasan hutan lebih dari 6 (enam) juta hektar.

Dari luasan tersebut, terdapat kawasan hutan produksi seluas lebih dari 3,8 juta hektar, dimana seluas lebih dari 2,3 juta hektar telah memperoleh konsensi perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman industri dan sebagiannya oleh konsensi perkebunan serta pertambangan.

Pj Gubernur Papua Barat yang diwakili Asisten III Setda Papua Barat Otto Parorongan membuka Pembahasan Dan Harmonisasi Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kompensasi hak Ulayat adat dan pemanfaatan hutan alas title (PHAT) di Provinsi Papua Barat, Senin (26/3/2024) di Swiss-Belhotel Manokwari//

Khususnya dari PBPH oleh Pemprov PB telah ditetapkan standar kompensasi hak ulayat masyarakat adat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di dalam dan sekitar areal konsesi PBPH melalui Pergub Nomor 5 tahun 2014.

Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan situasi ekonomi pada saat ini, maka pemerintah daerah berinisiatif untuk meninjau kembali standar kompensasi yang telah diberikan sehingga dapat menjadi solusi bagi permasalahan ekonomi masyarakat adat pemilik hak ulayat di provinsi papua barat.

“Hal ini bertepatan dengan kebijakan kehutanan, dimana perlu saya sampaikan bahwa dalam undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaran kehutanan dan turunannya, maupun secara khusus dalam undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang otonomi khusus bagi provinsi papua dan peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021 kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus provinsi papua telah mengatur pengelolaan hutan secara lestari dan berkelanjutan dengan tetap melibatkan dan memperhatikan hak-hak masyarakat hukum adat. hal ini tentunya telah sesuai dengan kebijakan pembangunan berkelanjutan di provinsi papua barat”urai Pj Gubernur Papua Barat.

Foto bersama usai pembukaan kegiatan Pembahasan Dan Harmonisasi Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kompensasi hak Ulayat adat dan pemanfaatan hutan alas title (PHAT) di Provinsi Papua Barat//

Atas nama pemerintah daerah Pj Gubernur Papua Barat menyampaikan penghargaan kepada seluruh pemegang PBPH di provinsi papua barat yang selama ini telah berkontribusi dalam penyelesaian kompensasi kepada masyarakat pemilik hak ulayat sebagai bentuk dukungan nyata kepada pemerintah provinsi papua barat.

“Sebagai Pj Gubernur saya mempunyai komitmen bahwa pengelolaan sumberdaya hutan harus benar-benar dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi kelestariannya juga harus kita jaga bersama-sama sehingga anak cucu kita di masa yang akan datang juga dapat menikmatinya,”cetus Pj Gubernur

Selanjutnya terkait dengan pemanfaatan hutan alas titel (PHAT) melalui kegiatan pemanfaatan dan peredaran hasil hutan kayu tumbuh alami oleh pemegang hak atas tanah,

“Saya menyampaikan apresiasi kepada kepala dinas kehutanan provinsi papua barat dan jajarannya yang telah menginisiasi, sehingga masyarakat adat dapat terlibat dalam pengelolaannya untuk pemenuhan kebutuhan lokal, baik perorangan maupun untuk fasilitas umum di daerah,”ucap Pj Gubernur

Ia juga berharap melalui PHAT ini legalitas peredaran kayu lokal menjadi sah serta dapat menjadi nilai tambah untuk peningkatan ekonomi kerakyatan, khususnya masyarakat adat.

Turut hadir dalam Kegiatan tersebut, Ketua DPR Provinsi Papua Barat, Ketua MRPB , Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Kapolda Kepala Papua Barat, Ketua asosiasi pengusaha hutan indonesia (APHI) Pusat, Para pimpinan OPD dilingkup Pemprov PB, Perwakilan masyarakat adat, Para Kepala UPT lingkup kementerian LHK, Para Kepala UPTD lingkup Dishut PB.(jp/fir)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta