14.9 C
Munich
Selasa, Mei 21, 2024

Kadishut Urai Tujuan Pembahasan Dan Harmonisasi Pergub Standar Kompensasi Bagi Masyarakat Adat

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Jimmy W Susanto mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan pembahasan dan harmonisasi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang standar Kompensasi Bagi Masyarakat adat atas Kayu adalah sebagai upaya perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat hukum adat terhadap sumber daya hasil hutan.

Serta untuk mendapatkan nilai tambah PNBP sektor Kehutanan dan peningkatan ekonomi kerakyatan khususnya masyarakat hukum adat selaku pemilik hak ulayat dalam pengelolaan Hasil Hutan Kayu yang terjamin legalitasnya.

“Tanah ulayat merupakan tanah kepunyaan bersama yang diyakini sebagai karunia Tuhan yang maha kuasa dan secara turun-temurun merupakan peninggalan nenek moyang kepada kelompok yang merupakan masyarakat hukum adat sebagai unsur utama bagi kehidupan dan Penghidupan kelompok tersebut sepanjang masa,”kata Jimmy Susanto saat membacakan sambutannya, Selasa (26/3/2024) di Swiss-Belhotel Manokwari.

Sedangkan hak ulayat atau hak pertuanan adalah hak dari suatu masyarakat hukum adat atas lingkungan tanah wilayahnya yang memberi wewenang-wewenang tertentu kepada penguasa adat untuk mengatur dan memimpin penggunaan tanah wilayah masyarakat hukum tersebut.

Sehingga masyarakat pemilik ulayat yang merupakan persekutuan dan para anggotanya berhak untuk memanfaatkan tanah memungut hasil dari segala sesuatu yang ada di dalam tanah dan tumbuh serta hidup di atas tanah Ulayat tersebut termasuk diantaranya adalah hasil hutan kayu.

Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan masukan-masukan saran-saran dan ide-ide yang konstruktif dalam rangka mereview kembali keberlanjutan pembahasan dan penyusunan Peraturan Gubernur tentang standar pemberian kompensasi bagi masyarakat adat atas Kayu pada areal standar pada areal hak ulayat serta pembahasan mekanisme pemanfaatan dan Peredaran Hasil Hutan Kayu tumbuh alami oleh pemegang hak atas tanah dengan prinsip pengelolaan Hasil Hutan Kayu yang optimal dan lestari.

Di Provinsi Papua Barat hak ulayat atas tanah memperoleh keuntungan dari pengelolaan dan pemanfaatan kayu terutama dari pembayaran kompensasi oleh pemegang konsesi atau PBPH atau perizinan dan persetujuan pemanfaatan hasil hutan kayu lainnya yang sah.

Biaya kompensasi adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pemegang konsesi kepada masyarakat adat ketika perusahaan menebang atau mengambil kayu dari hutan produksi yang terletak di tanah adat.

Tujuan dari biaya kompensasi adalah untuk mengkompensasi degradasi hutan dan hilangnya akses kepada sumber daya yang tersedia di hutan besarnya biaya kompensasi harus dirundingkan oleh masyarakat adat.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tahun 2012 terkait pengakuan tanah adat secara tegas memisahkan hutan adat dari hutan negara memberikan peluang yang besar kepada pemerintah daerah dalam mendukung manajemen hutan berbasis kemasyarakatan.

Plt Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy Susanto saat membacakan sambutannya pada Kegiatan Pembahasan Dan Harmonisasi Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kompensasi hak Ulayat adat dan pemanfaatan hutan alas title (PHAT) di Provinsi Papua Barat, Selasa (26/3/2024).(dok jp)//

Putusan MK tersebut menciptakan peluang untuk Pengakuan hak adat yang telah lama dikesampingkan Namun untuk mengimplementasikan putusan tersebut pemetaan hak ulayat harus dilakukan.

Peta tersebut harus kemudian disahkan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Bupati . Pemetaan hak ulayat harus difasilitasi untuk menjamin bahwa masyarakat lokal tidak dimanipulasi saat berurusan dengan spekulan tanah.

Tantangan utama bagi Provinsi Papua Barat adalah memastikan kayu diproduksi secara Lestari sehingga dapat memberikan kontribusi positif kepada pembangunan sosial ekonomi dan pada saat bersamaan mempertahankan kelestarian jasa-jasa lingkungan.

Ada dua kebijakan telah diimplementasikan di Provinsi Papua Barat yaitu Peraturan Gubernur Papua Barat nomor 5 tahun 2014 tentang standar pemberian kompensasi pemberian hak ulayat dan peraturan Gubernur Papua Barat nomor 51 tahun 2018 tentang Peredaran Hasil Hutan Kayu bulat.

“Kepada para peserta, saya harap untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga tujuan dan sasarannya dapat tercapai,”harap Jimmy Susanto

Ia menambahkan, kegiatan ini dilaksanakan karena berkaitan dengan tugas pembinaan dan pengendalian oleh Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat terkait dengan pemanfaatan dan Peredaran Hasil Hutan.

Menurut Jimmy Susanto, Provinsi Papua Barat dengan luas kawasan hutan dan daratan sebesar kurang lebih 5.293.718 hektar atau sekitar hampir 90% dari Total luas wilayah Provinsi Papua Barat masih berpayungkan hutan.

Salah satu potensi sumber daya hutan yang sangat besar diantaranya adalah hasil hutan kayu . Dengan adanya potensi kayu tersebut sudah tentu menjadi salah satu sumber penghasilan bagi masyarakat hukum adat yang hidup di sekitar Kawasan hutan di Provinsi Papua Barat yang hasil hutan kayunya dikelola melalui perizinan yang legal.

Kebijakan pemerintah dalam pengelolaan hutan yang didasari oleh undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan pada pasal 3 berbunyi penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan secara khusus dalam undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang otonomi khusus.

Pada kesempatan itu, Jimmy juga menyampaikan komitmennya bahwa pengelolaan sumber daya hutan ini harus benar-benar dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat tetapi kelestariannya juga harus dijaga sehingga kemudian dapat dinikmati oleh anak cucu kita.

“Tentu harus ada terobosan baik yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat maupun kelestarian sumber daya hutan itu sendiri,”tutup Jimmy Susanto.(jp/fir)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta