16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Boboti Substansi Raperda Pengawasan Miras, DPRD Manokwari Studi Banding ke Tiga Daerah

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com -Pimpinan dan anggota DPRD Manokwari melaksanakan Studi Banding terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Raperda tersebut merupakan Rancangan DPRD Manokwari, menindaklanjuti Perpres Nomor 73 tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol.

Studi Banding dilakukan ke tiga daerah yakni Kabupaten Kupang, Gorontalo dan Magelang, sebagai daerah percontohan yang sebelumnya memiliki Perda yang sama dengan Perda Pelarangan Miras Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006.

“Ketiga tim yang melakukan studi, tujuannya sama-sama tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol,” kata anggota Komisi B Bidang Keuangan dan Ekonomi DPRD Manokwari, Yustinus Meidodga, Rabu (10/7/2019).

Yustinus menuturkan, studi banding ke Magelang, karena daerah ini memiliki kekhususan daerah majemuk Bineka Tunggal Ika, dan ke Kupang, karena daerah religi, mayoritas masyarakatnya beragama katolik dan adat istiadat yang masih kental. Begitupun Gorontalo, daerah religi, yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam.

“Sebelumnya Manokwari punya Perda Nomor 5 Tahun 2006, Perda ini kemudian dihapus setelah dikeluarkannya Perpres Nomor 73 dan hanya Pengendalian dan Pengawasan Miras,” ujarnya.

“Hasil dari studi banding di ketiga daerah ini akan dipadukan dan diakomodir dalam pasal per pasal Raperda Pengawasan Miras Manokwari,” tandasnya.

Sekwan DPRD Manokwari, Johan Warijo menambahkan, Studi banding ini dimulai Senin 8 Juli 2019 dan akan berakhir Kamis 11 Juli 2019, kemudian pada Jumat 12 Juli 2019, tim akan kembali ke Manokwari.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta