MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pemprov Papua Barat, melalui Kepala Biro Hukum, DR. Robert Hammar, menepis tudingan salah satu calon anggota MRPB, yang menyebut Pemprov, telah melakukan pembohongan publik terkait proses pelantikan 6 calon anggota MRPB.
Hammar, mengatakan apa yang disampaikan salah satu calon anggota MRPB Ismail Watora adalah tidak benar. “Kami taat aturan, kami hormati putusan Mahkamah Agung (MA),” jelasnya, Selasa (6/8/2019).
Hammar, menerangkan surat dari Biro Hukum sudah disampaikan ke Biro Otsus, Biro Produk Hukum Daerah, Biro Hukum Setjen Kemendagri, dan Ditjen Otonomi Daerah. Ini bisa dibuktikan dengan bukti penerimaan dan bisa dipertanggung jawabkan.
“Ini bukti surat yang kami kirim ke Kemendagri tanggal 17 Juli 2019 dan tanda terima 18 Juli 2019. Kami pemerintah tidak seperti yang dituduhkan itu,” ucap Hammar.
“Yang dilakukan pemerintah saat ini adalah membantu percepat proses yang merupakan kewajiban Kemendagri sebagai tergugat dalam perkara tersebut,” sebut Hammar.
Hammar mengaku, sebelumnya telah bertemu 6 calon anggota MRPB tersebut. Pada pertemuan itu telah dijelaskan mengenai urusan pelantikan masih menunggu surat dari Kemendagri.
“Setelah adanya SK selanjutnya Pemprov melalui Kebangpol akan memproses pelantikan. Itupun setelah ada pleno di MRPB,” tutup Hammar.(me)