6.7 C
Munich
Jumat, April 19, 2024

Soal Pelantikan 6 Calon Anggota MRPB, Pemprov diduga Lakukan Pembohongan Publik

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com –Pemprov Papua Barat, diduga melakukan pembohongan publik, terkait pelantikan enam calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), setelah lima dari enam anggota ini melakukan koordinasi ke kantor Kemendagri, Selasa (6/8/2019).

“Hasilnya ke Kemendagri, mereka katakan belum terima salinan ataupun usulan pelantikan 6 calon anggota MRPB, yang telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA) dan berkekuatan hukum tetap,” kata Ismail Watora, satu dari 6 calon anggota MRPB, kepada jagatpapua.com melalui Whatsappnya, Selasa siang.

Dia mengatakan, bersama lima teman lainnya yang memenangkan gugatan juga melakukan demonstrasi di depan kantor Kementerian Dalam Negeri.

Menurut dia, aksi tersebut untuk mendesak Mendagri segera mengambil langkah terhadap putusan inkrah MA, yang menguatkan putusan PTUN Jayapura, Papua, memenangkan gugatan 6 calon anggota MRPB.

Dia menuturkan aksi tersebit tidak mendapatkan izin dari Polda Metro Jaya, sehingga hanya dilakukan seadanya. Namun, dia dan lima anggota lainnya hendak mempertanyakan waktu pelantikan. Pasalnya, sampai saat ini belum ada kepastian waktu pelantikan.

“Aksi ini untuk mempertanyakan nasib kami, karena gugatan kami sah, dan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Diketahui, Enam anggota Majelis Rakyat Papua Barat  (MRPB) tersebut diantaranya, Leonard Yarolo, Ismael Ibrahim Watora, Yafet V. Wainarisi, Aleda I. Yoteni, Lusia I. Hegemur dan Rafael Sodefa.

Sebelumnya, Mepala Biro Hukum Pemprov Papua Barat, Roberth Hammar mengatakan, proses pelantikan 6 anggota MRPB telah dikonsultasikan ke tingkat Kemendagri.

Dia akui, tahap konsultasi ditingkat provinsi sudah diselesaikan dan sekarang tahapannya diserahkan ke Biro Otonomi Khusus (Otsus), Biro PAD, dan Biro Hukum, Sekretaris Jenderal Depdagri, untuk mengetahui proses selanjutnya.

“Tahapan konsultasi sudah selesai dan kami kasih ke Depdagri untuk penyelesaiannya seperti apa. Mereka bilang proses pelantikan dan perintahnya diturunkan, maka bisa langsung diproses,” tutul Hammar kepada wartawan di halaman kantor gubernur belum lama ini.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta