14.6 C
Munich
Sabtu, Mei 18, 2024

Berstatus ASN, Seharusnya Pj Gubernur Papua Barat Tidak Beri Dukungan Politik

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Ramai diberitakan bahwa istri Pj Gubernur Papua Barat, Ibu Roma Megawanty Pasaribu, akan maju dalam Pemilihan Legislatif (pileg) 2024.

Roma Megawanty merupakan salah satu caleg DPR RI Dapil Papua Barat yang diusung oleh Partai Golkar.

Perihal majunya sang istri dalam pencalonan ini didukung oleh sang suami yang adalah Pj Gubernur Papua Barat, Drs Paulus Waterpauw.

Berkaitan dengan hal tersebut, mendapat kritikan dari Kepala Pusat Bantuan Hukum STIH Manokwari Frengky Wambrauw, SH.MH.

“Kritik pertama, saya pikir kita harus sadar bahwa jabatan Pj Gubernur merupakan jabatan yang diatur oleh UU ASN, dan bukan jabatan politik,”kata Frengky

Artinya Pj Gubernur adalah ASN yang dalam politik pemilu harus bersikap netral, tidak mendukung siapapun termasuk istrinya sendiri.

Ia mengurai, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Dalam konteks netralitas, larangan ASN dalam berpolitik bukanlah suatu pelanggaran hak asasi manusia, tetapi merupakan konsekuensi dari hubungan dinas publik dan teori contract sui generis.

“Pasal 5 ayat (2) UU ASN menegaskan tentang Kode Etik ASN, di antaranya ialah bahwa ASN harus menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN,”sebut Frengky

Jika sudah mengindikasikan dukungan kepada caleg tertentu, kata Frengky, jelas ini melanggar Kode Etik ASN.

Pasal 6 PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil juga menegaskan nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil yang meliputi mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan; profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi.

“Jadi secara etis sudah bermasalah bila Pj Gubernur Papua Barat menyatakan dukungan pada istri sebagai caleg, dan ini tentu harus mendapat sanksi moral sesuai Pasal 15 dan Pasal 16 PP Nomor 42 Tahun 2004”bebernya lagi,”tandasnya

Frengky mengingatkan bahwa dukungan Pj Gubernur terhadap pencalegan istri melalui salah satu parpol, merupakan pelanggaran terhadap disiplin PNS.

Pasal 23 UU ASN Pegawai ASN wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 86 ayat (3) UU ASN menegaskan bahwa PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.

Untuk itu, ia meminta kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sesuai amanat Pasal 31 UU ASN untuk menjaga netralitas ASN, kemudian menerima laporan terhadap pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

Dan jika perlu melakukan penelusuran data dan informasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

Silahkan KASN memberi rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk ditindaklanjuti.

“Kita harus memberikan edukasi politik bahwa seorang Pj Gubernur sebagai ASN, dilarang keras memberikan dukungan pada siapapun yang maju sebagai caleg,”imbuhnya

Pasal 5 huruf n PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menegaskan bahwa PNS dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Bila Pj Gubernur Papua Barat menyatakan dukungan kepada Bacaleg tertentu maka ada potensi pelanggaran disiplin PNS ini.

“Bisa jadi ini masuk hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf i PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil”, kata Frengky menambahkan.(jp/rls)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta