MANOKWARI, JAGATPAPUA com – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) hingga saat ini belum melakukan proses pergantian 6 anggotanya sebagaimana yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) RI.
Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Maxsi Nelson Ahoren, menegaskan ke enam anggota MRPB tersebut, saat ini tetap memperoleh gaji dan tunjangan lainnya, sebelum ada SK pemberhentian.
“Status 6 anggota MRPB ini masih bekerja dan menerima gaji seperti biasa. Kalau sekarang kita berhentikan, akan jadi pertanyaan dasarnya apa,” ungkap Maxsi, saat ditemui, Selasa (1/10/2019).
Menurut dia, putusan MA RI, pada dasarnya MRPB akan mengikutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Yang digugat adalah Gubernur dan Kemendagri, maka MRPB tetap menghormati putusan hukum, dan kami juga sudah menerima surat dari gubernur, namun kami minta waktu untuk mengecek kembali,” jelasnya.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua, terkait tata tertib pergantian anggota, dan UU Nomor 21 tahun 2001, tidak ada dasar hukum untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), bagi keenam anggota aktif sesuai kasus yang sedang bergulir tersebut.
“Kalau ada yang meninggal atau tidak aktif lagi bekerja bisa saja di PAW. Namun inikan tidak masuk dalam PP 54,” terangnya.
“Saya kira pelantikan tetap dilaksanakan, yang jelas kami juga sangat berhati hati dalam mengambil keputusan, agar kemudian saya tidak digugat, jadi perlu kita lakukan koordinasi ke tingkat yang lebih tinggi dalam hal ini Mendagri,” jelasnya.
“Justru Mendagri meminta agar ditinjau kembali atas putusan MA menyangkut SK tersebut, sehingga kita harus hati hati mengambil langkah atau keputusan sehingga kedepan kita tidak terbentur masalah,” tandasnya.
“Saya juga sudah sampaikan kepada 6 calon anggota yang menang dalam putusan MA, untuk bersabar sambil menunggu proses yang sedang berlangsung,” tutupnya.(me)