21.3 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

Bapedda Pabar Akan Data Pengusaha Asli Papua

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bapedda) Papua Barat, Dance Sangkek mengaku pihaknya akan segera mendata jumlah penguasa asli Papua.

Pendataan ini, kata dia akan didukung dengan Regulasi dalam bentuk Perdasus serta Perpres Nomor 17 Tahun 2019, tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Data-data itu kemudian akan diklarifikasi untuk membuktikan kebenarannya, setelah itu dimasukan dalam data base,” tukasnya.

Menurut dia, pendataan pengusaha asli Papua, belum berjalan baik dan tidak seimbang, padahal anggarannya besar. Sehingga harus ada langkah kongkrit, meskipun harus bersifat ekstrim.

“Proses identifikasi itu perlu, siapa saja yang benar-benar menjadi pengusaha, karena masih banyak Orang Asli Papua, yang data perusahaannya belum akurat,” ungkapnya, Jumat (19/7/2019).

Dia menyebut dalam dua hari ini, banyak sekali orang yang datang ke Bapedda dan mengaku sebagai pengusaha. Agar tidak menyalahi aturan, pihaknya melakukan identifikasi dan daftar ulang bagi pengusaha tersebut dengan persyaratan yang cukup ketat.

“Jika siap menjadi pengusaha, maka harus memiliki data jelas. Proses pendataan, mereka diminta menyiapkan kartu keluarga dan KTP, selanjutnya persyaratan teknis terkait pengadaan atau konstruksi, serta profil perusahaan,” tuturnya.

“Jadi yang namanya pengusaha itu bukan datang kejar proyek, dan orang berusaha berarti semua harus jelas. Kita bangun performen itu, profil pengusaha harus jelas dan pasti untung rugi dan modal itu ada. Bukan datang dan membuat keributan di kantor,” tandasnya.

Dia menambahkan untuk pengusaha asli Papua di tingkat Kabupaten/Kota, sudah jelas pembagian paketnya di pemerintah setempat.

“Pembagian 70 untuk kabupaten dan 30 untuk provinsi. Itu komitmen yang sudah disepakati bersama pada saat Raker Bupati April 2019 lalu, sehingga harus dilaksanakan,” imbuhnya.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta