2.9 C
Munich
Sabtu, April 20, 2024

Bapak Perkosa Anak Kandung, Terkuak saat Korban Kabur ke Rumah Tantenya

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Seorang bapak berinisial TW (45) warga Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, tega memperkosa anak kandungnya belasan tahun, yang baru lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kelakuan bejat itu terkuak setelah sang tante korban AP, melaporkan TW, ke SPKT Polda Papua Barat, Jumat (12/7/2019) sekitar pukul 17.00 Wit.

Kapolda Papua Barat, melalui Direskrimum Kombes Pol Robert Da Costa, mengatakan korban yang merupakan anak kandung TW merasa muak terhadap kelakuan tak senonoh ayahnya.

Ia lalu memutuskan untuk kabur dari rumah, dan ke rumah tantenya di Kampung Maripi, Distrik Manokwari Selatan.

“Korban mengaku sering diancam oleh ayahnya, “jangan kasih tau mama ade, nanti saya pukul ko mati”. Ancaman ini membuat korban takut, lalu kabur dari rumah tanggal 6 Juli 2019,” ujar Robert, Jumat malam.

“Beberapa hari dirumah tantenya, korban lalu menceritakan kejadian ini, selanjutnya tantenya membuat laporan polisi,” terang Robert.

Dari hasil pemeriksaan, kasus persetubuhan ini terjadi pada Desember 2018 lalu dan berulang pada 02 Juli 2019 di Distrik Manokwari Barat, dan telah dilakukan pelaku sebanyak 3 kali.

Apalagi antar pelaku dan korban tinggal sekamar di rumah pamannya di Distrik Manokwari Barat.

“Setiap kali pelaku melakukan persetubuhan, korban dalam keadaan tidur, sehingga tidak sadar pelaku membuka celananya. Korban terbangun saat pelaku memasukan alat vitalnya ke dalam kemaluannya. Korban sempat melawan dan menendang pelaku,” jelas Robert.

“Pelaku juga telah mengakui perbuatannya dan bersifat koperatif untuk datang menyerahkan diri, setelah dilaporkan oleh tanta korban,” tukas Robert.

Akibat perbuatanya pelaku diancam
Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak.

“Pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Robert.(red)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta