18 C
Munich
Kamis, Mei 2, 2024

Akibat Lakalantas Polsek Moraid Dilempari, Bripka Miswanto Dianiaya

Must read

SORONG, JAGATPAPUA.com – Mako Polsek Moraid, Sorong dilempari oleh sekelompok massa, Selasa (1/6/2021). Bahkan massa sempat menganiaya Kanit Intel Polsek Moraid Bripka Miswanto.

Berdasarkan informasi, aksi sekelompok warga ini berawal dari lakalantas antara SPM kawasaki KLX yang dikendarai NY (48), dengan mobil Hilux yang dikemudikan T (40).

Lakalantas,Senin (31/5/2021) pagi itu, mengakibatkan NY menderita luka-luka dan dibawa ke RS Selebesolu di Kota Sorong, oleh Kapolsek Moraid IPDA Sendy Selviana Wanggai dan Kanit Intelnya Bripka Miswanto. Sedangkan kasus lakalantas ini ditangani oleh Satlantas Polres Sorong.

Sayangnya, dalam perawatan di RS Selebeso, NY dikabarkan meninggal dunia. Hal ini yang memicu kemarahan sekelompok masyarakat dari Kampung Metyanam, Distrik Yembun atau lokasi tempat tinggal korban.

Mereka mendatangi Polsek, untuk mencari keberadaan sang Supir. Namun karena tidak ditemukan, dan beredar kabar sang supir disembunyikan Bripka Miswanto, massa lalu mencari Bripka Miswanto, kemudian melakukan penganiayaan.

Bripka Miswanto, berhasil diselamatkan masyarakat yang berdomisili disekitar Polsek. Sementara, massa yang tidak puas sempat melakukan pelemparan ke Mako Polsek Moraid.

Sekitar pukul 15.30 WIT, Kapolres Sorong didampingi Dirpolairud Polda Papua Barat dan Danyon B Brimob Kota Sorong tiba untuk menenangkan massa, situasi pun kembali kondusif.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi S.I.K.,M.H, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Sampai saat ini Kapolres Sorong AKBP Robertus A. Pandiangan, S.I.K., M.H. dan Dirpolairud Polda Papua Barat, Kombes Pol Budy Utomo, S.I.K sudah di TKP untuk mendalami permasalahan tersebut agar tidak berkembang,” ucap Kabid Humas.

Kabid Humas juga mengimbau kepada masyarakat agar bila terjadi seperti hal tersebut agar menyerahkan penanganan kepada pihak kepolisian.

“Bagi masyarakat kita minta bila terjadi hal seperti ini serahkan penanganan kepada pihak kepolisian, jangan malah membuat tindakan justru menjadikan sebuat tindak pidana baru seperti pengrusakan ataupun penganiayaan,” tandas Kabid Humas.(jp/rls)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta