16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

3 Tersangka Kasus Penikaman Mahasiswa Polbangtan Hanya Wajib Lapor

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Ketiga tersangka, kasus penikaman, yang berakibat, Yery Rumbarar, mahasiswa Polbangtan Manokwari, meninggal dunia hanya dikenakan wajib lapor.

Sementara dua tersangka lainnya tetap menjalani penahanan di Polsek Manokwari Kota, hingga pelimpahan berkas Tahap I ke Kejaksaan Negeri Manokwari.

Polisi beralasan, ketiga tersangka tidak ditahan, karena masih berstatus dibawa umur.

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkasnya untuk tahap I, berkas kelima tersangka dipisahkan (split) sesuai peran masing-masing,” Kapolsek AKP Zawal Halim melalui Kanit Reskrim Ipda B. Gunawan, Sabtu malam.

Gunawan mengaku, penyidik telah memeriksa enam orang saksi. Hanya saja barang bukti pisau yang digunakan pelaku belum didapat.

“Tersangka utama mengaku membuang pisaunya di sekitar Jembatan Sahara, namun saat dicari belum ketemu,” terang Gunawan.

“Kita upayakan setelah lebaran berkas tahap I sudah diserahkan. Kalau dinyatakan lengkap kita masuk tahap II, pelimpahan tersangka beserta barang bukti untuk proses selanjutnya,” tandas Gunawan.

Sebelumnya para terduga pelaku ini terlibat pengeroyokan dan penikaman hingga menghilangkan nyawa Yeri Rumbarar (25) mahasiswa Polbangtan, Minggu (28/4/2019), di kompleks SMKN 3 Manokwari.(red)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta