MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah yang tidak digugat oleh peserta pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), dapat segera melakukan penetapan perolehan kursi serta calon legislatif terpilih.
“Perintah ini merujuk pada surat MK yang dilayangkan ke KPU RI Nomor 1027 tertanggal 17 Juli 2019, yang memerintahkan KPU Provinsi dan Kabupaten/kota yang tidak bermasalah, segera melakukan penetapan,” kata Ketua KPU Papua Barat, Amus Atkana, Jumat (19/7/2019).
Amus menyebut, ada enam kabupaten di Papua Barat, yang berhak melakukan proses penetapan kursi dan calon legislatif terpilih, yaitu Kabupaten Manokwari Selatan, Kaimana, Sorong, Kota Sorong, Raja Ampat dan Maybrat.
“Ini sesuai PKPU Nomor 14 tahun 2019, yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 7 tahun 2018, tentang penetapan program dan jadwal, maka limitasi waktu bagi KPU Kabupaten/Kota, untuk melaksanakan penetapan paling lambat 5 hari terhitung sejak tanggal 17 hingga 22 Juli 2019.
Diharapkan kepada semua pihak, keamanan, peserta pemilu dan khususnya calon anggota legislative terpilih agar hadir mengikuti proses penetapan tersebut.(me)