MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Barat, Sepnat Basna SE., M.Si mengaku saat ini semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), telah melimpahkan perizinannya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2T).
Menurutnya, pelimpahan perizinan ke DPMP2T sesuai Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 23 Tahun 2017, tentang pendelegasian wewenang pemberian perizinan dan non perizinan di provinsi Papua Barat.
“Jadi segala bentuk perizinan dan non perizinan kami yang terbitkan. Dan itu sudah berjalan sejak Pergub ini diterbitkan,” ungkapnya, Kamis (1/8/2019) dikantornya.
Dia menyebut, sesuai data Perizinan dan Non Perizinan Tahun 2018, terdapat dua OPD yang paling banyak izinnya diterbitkan, yaitu Dinas Kehutanan dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Papua Barat.
Selain itu, izin juga diterbitkan untuk sektor Peternakan dan Kesehatan Hewan, dimana ada 78 rekomendasi, Kehutanan 1.138 izin, Pertambangan 77 izin dan 19 rekomendasi.
Sedangkan Kelistrikan 12 izin, Pengeboran Air Bawah Tanah 1 izin, Tenaga Kerja 24 izin, Tenaga Asing (IMTA) 8 Izin, Perhubungan 47 Izin dan 4 rekomendasi, Kesehatan 6 izin, Lingkungan Hidup 10 izin, Perikanan 50 izin, Perindustrian dan Perdagangan 3 rekomendasi, Perkebunan 1 izin, Perikanan Rekapan Aplikasi 978 izin.
“Itu data tahun lalu, tahun ini akan disampaikan akhir tahun. Intinya, semua perizinan dan non perizinan dari OPD harus dilimpahkan ke kita. Namun jika ada OPD yang belum sepenuhnya melimpahkan izinnya diharapkan agar segera diselesaikan,” tandasnya.(me)