15.9 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

1 Lagi DPO Peristiwa Kisor Ditangkap Polisi Di Susumuk Distrik Aifat Maybrat

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Satu DPO Penyerang Pos TNI di Kisor- Maybrat, Papua Barat pada 2 September 2022 lalu ditangkap Polisi pada Jumat (14/10/2022).

Hal ini terungkap melalui Press Rilis Polda Papua Barat terkait Penangkapan 1 DPO penyerangan pos ramil Kisor, Maybrat yang diterima media ini pada Minggu (16/10/2022).

Sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 340 KUHP, Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K.,M.H. mengatakan, penangkapan tersebut dipimpin Dansat Brimob Polda Papua Barat bersama Kapolres Sorsel dan Kapolres Maybrat.

Ia menerangkan, Tim gabungan Brimob Polda Papua barat dipimpin langsung Dansat Brimob Kombes Pol. Kombes Pol Pria Premos,S.I.K, M.M bersama Kapolres Sorsel AKBP Dr. Choiruddin Wachid, S.I.K dan Kapolres Maybrat AKBP Gleen Rooi Molle, S. I. K bersama timnya berhasil menangkap 1 orang DPO penyerangan pos ramil Kisor, yang dilakukan pada Jumat (14/10/2022) pukul 06.00 WIT di rumah keluarga tersangka yang berada di Kampung Susumuk Distrik Aifat Kab Maybrat.

“Adapun nama DPO tersebut Yan Waris Sewa alias Yan alias Titus Sewa 26 tahun Maybrat”sebut Kabid Humas

Pada saat kejadian, Titus Sewa berperan serta bersama pelaku lainnya membawa panah menunggu di luar pada saat rekan-rekannya melakukan aksi pembunuhan di Pos TNI Kisor.

“DPO yang sudah ditangkap sebanyak 11 orang dari total 21 tersangka. 11 DPO yang sudah ditangkap tersebut sudah menjalani proses pidananya,”ujarnya

“Dalam penangkapan tersebut, ada beberapa dari karyawan BKI dan 17 orang masyarakat di TKP diambil keterangan namun hari itu juga dikembalikan ke kampungnya masing-masing” jelas Kabid Humas.

Kombes Adam juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk mempermudah dalam proses pencarian para pelaku pembunuhan Kisor.(jp/rls)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta