2.2 C
Munich
Jumat, April 19, 2024

Soroti Porsi Belanja Pendidikan di Tanah Papua, Filep Minta Prioritaskan Hak OAP

Must read

JAKARTA,JAGATPAPUA.com–Menurunnya belanja urusan pendidikan dalam rangka pelaksanaan Otsus di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat mendapat sorotan tajam dari senator Filep Wamafma.

Pasalnya, DJPK Kementerian Keuangan menyebutkan belanja urusan pendidikan dalam rangka Otsus Papua di Papua diperkirakan turun sebesar 27,08 persen per tahunnya dan di Papua Barat diperkirakan turun 16,64 persen per tahun.

Terkait hal itu, Filep pun menyoroti data porsi belanja pendidikan di kedua provinsi tersebut yang selama ini justru masih didominasi pada belanja operasional dan administrasi pegawai.

“Di Papua dan Papua Barat, porsi belanja pegawai masih mendominasi dengan persentase tertinggi dalam belanja pendidikan selama 5 tahun terakhir yakni 2017 hingga 2021. Itu data Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, dimana di Papua belanja pegawai sebesar 41,83 persen dan Papua Barat 41,16 persen. Dari sini kita perlu pikirkan ulang seberapa besar dampak anggaran yang ada ini telah menyentuh hak pendidikan bagi masyarakat,” ujar Filep, Senin (17/10/2022).

Merujuk pada data Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa di Papua, rata-rata persentase belanja urusan pendidikan tertinggi yaitu belanja pegawai 41,83%, diikuti belanja barang dan jasa 15,72 persen, belanja modal sebesar 18,90 persen, dan belanja lainnya sebesar 23,55 persen.

Pola belanja yang sama juga dipraktikkan di Papua Barat, dimana rata-rata belanja pegawai 41,16 persen, diikuti belanja barang dan jasa 25,21 persen, belanja modal 17,93 persen dan belanja lainnya 15,70 persen.

“Besarnya porsi belanja yang dipraktikkan menunjukkan bahwa, fokus belanja masih diarahkan pada belanja operasional dan administrasi pegawai. Idealnya, belanja barang/jasa dan belanja modal harus memperoleh porsi belanja terbesar, dikarenakan kegunaannya dapat langsung diterima oleh penerima manfaat yakni masyarakat,” tegas senator Papua Barat ini.

“Jadi pertanyaannya, apakah menurunnya belanja pendidikan dikarenakan kualitas pendidikan pada kedua wilayah telah membaik? Ataukah ada parameter lainnya yang digunakan sebagai ukuran hitung-hitungan Pemerintah?” lanjutnya.

Filep kembali mengingatkan bahwa jaminan pendidikan bagi masyarakat Papua telah diatur secara rinci diantaranya dalam PP Nomor 107 tahun 2021 tentang Penerimaan Pengelolaan dan Pengawasan dalam Rangka Pelaksanaan Otsus Papua.

“PP ini menjelaskan bahwa untuk belanja urusan pendidikan baik yang bersumber dari DOK spesific grant maupun DBH Migas digunakan untuk membiayai penyediaan instrumental input pendidikan (sarana dan prasarana), beasiswa untuk pendidik dan tenaga kependidikan (tendik), tambahan penghasilan bagi pendidik dan tendik serta pemberian beasiswa dari pendidikan anak usia sampai pendidikan tinggi, utamanya bagi peserta didik OAP dalam bentuk Kartu Otsus Cerdas (KOC),” paparnya.

Filep menambahkan, di sisi lain masalah pendidikan di Papua dan Papua Barat masih mendapat perhatian khusus dari Pemerintah. Hal ini dikarenakan berbagai studi juga menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan baik akses maupun mutu antara kondisi pendidikan di Tanah Papua dengan daerah lain.

Sebuah studi menyebutkan kesenjangan pendidikan itu terlihat baik pada pendidikan dasar, menengah, dan perguruan tinggi dikarenakan rendahnya akses masyarakat terhadap fasilitas layanan pendidikan. Sedangkan, rendahnya akses masyarakat terhadap layanan pendidikan dapat dilihat dari Angka Partisipasi Sekolah (APS) baik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP), pendidikan menengah (SMA/sederajat), dan perguruan tinggi.

“Kita lihat data BPS 2022, terhitung 5 tahun terakhir yaitu 2017 sampai 2021, APK tingkat SD dan SMP di Papua dan Papua Barat masih merupakan yang terendah jika dibandingkan dengan wilayah lainnya di Indonesia, bahkan masih dibawah rata-rata APS Nasional.

Selain APS, lanjut Filep, rendahnya akses masyarakat terhadap layanan pendidikan juga ditandai dengan masih tingginya angka putus sekolah di Papua dan Papua Barat. Tahun 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencatat angka putus sekolah pendidikan dasar di Tanah Papua merupakan yang terbanyak setelah Jawa Barat dan Jawa Timur.

“Begitu pula pada tingkat SMP baik di Papua maupun Papua Barat yang tidak melanjutkan pendidikan. Ini menunjukkan bahwa, anak usia sekolah yang telah memiliki akses layanan pendidikan pun masih rentan untuk terlempar dari pendidikan formal,” ujarnya.

“Dari berbagai diskusi yang telah dilakukan dan referensi kajian empiris terdahulu, sebenarnya telah teridentifikasi permasalahan pendidikan di Papua dan Papua Barat utamanya dikarenakan lemahnya tata kelola pendidikan, yang ditandai dengan masih lemahnya transparansi dan akuntabilitas, rendahnya sistem pengendalian manajemen pendidikan, sistem informasi manajemen sekolah yang tidak bekerja dengan efektif, dan lemahnya efisiensi penggunaan SDM,” sambung Filep.

Tak hanya itu, Filep mengatakan, permasalahan pendidikan di Papua dan Papua Barat juga dikarenakan tingginya angka mangkir guru dan masih rendahnya kualitas guru. Hal itu utamanya dikarenakan guru kurang menguasai metode pembelajaran yang mampu diterima siswa dengan mudah yang mengakibatkan guru sulit mengajar, dan siswa sulit menerima pelajaran. Akhirnya guru memilih untuk tidak masuk kelas.

“Jika melihat fakta bahwa permasalahan pendidikan di Papua dan Papua Barat begitu kompleks, maka wajar jika Pemerintah wajib memberikan dukungan guna mengurangi disparitas pendidikan kedua wilayah di Tanah Papua dengan wilayah lainnya,” katanya.

“Akan tetapi pada waktu yang bersamaan, porsi belanja urusan pendidikan justru dikurangi. Berkurangnya porsi belanja urusan pendidikan sudah sangat tentu akan berkorelasi dengan capaian hasil pendidikan yang menurun. Tentu ini yang tidak kita harapkan bersama,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, Filep berharap adanya mekanisme kebijakan kepala daerah dan para pemangku kepentingan terkait agar dapat memajukan pendidikan di tanah Papua. Hal itu menurutnya juga perlu didukung dengan pengawasan penggunaan seluruh dana Otsus dalam aspek pendidikan di Papua.(jp/ask)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta