MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (purn) Drs Paulus Waterpauw M.Si mendukung penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan tinggi (Kejati) Papua barat terhadap kasus yang menjerat kepala Dinas Perhubungan Papua Barat, Agustinus Kadakolo.
Hal itu diungkapkan Pj Waterpauw menanggapi pemberitaan terkait Penetapan tersangka Kadishub Papua Barat atas dugaan Korupsi pengadaan tiang pancang pembangunan jembatan Yarmatum, Kabupaten Teluk Wondama.
“Mendukung penegakan hukum itu prinsipnya ya, karena kita semua adalah aparat penyelenggara negara yang harus tunduk dan taat pada hukum itu sendiri,”ungkap Pj Waterpauw kepada awak media, Jumat (14/10/2022).
Menurut Pj Waterpauw, berkaitan dengan kasus yang menjerat Kadishub, itu personal. Artinya mungkin beliau (Kadishub) lupa pertanggung jawabannya.
Namun ia mengatakan, kebenaran itu akan terungkap di pengadilan, yang bersangkutan harus mampu meyakinkan semua pihak terkait dalam persidangan nanti.
“Harus mampu menjawab semua itu di pengadilan meyakinkan para pihak, jika tidak terbukti melakukan penyelewengan ya pasti akan jelas dipersidangan nanti,”tandasnya.
Terkait dengan jabatan Kadishub Papua Barat, Pj Waterpauw mengatakan, mengingat yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum, pihaknya akan segera menunjuk Plt Kadishub.
“Yang jelas Plt yang ditunjuk nanti yang memiliki kemampuan di bidang perhubungan,”tandasnya
“Karena jadi kepala itu tidak gampang, soal ini juga saya harus bicarakan dengan pak sekda dan para OPD untuk mendapatkan masukan. Yang pasti semua lewat penjaringan,”tuturnya
Berkaitan dengan adanya kasus yang menjerat Kadishub Papua Barat tambah Pj waterpauw, Otomatis akan dilakukan evaluasi kinerja bagi Pejabat ASN dan staf dilingkup Pemprov Papua Barat..
“Kita ini bekerja sekarang dalam rambu-rambu ada kebijakan, ada aturan tetapi juga ada dukungan yang diberikan, tetapi itu kita akan bedah jelaskan dengan baik untuk kepentingan rakyat,”cetusnya
“Tetapi kalau ada yang tidak terbuka atau melapor terus mengambil langkah sendiri dan kemudian ada masalah itu urusan hukum mereka,”tutup Pj Waterpauw.(jp/adv).