15.9 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Warinussy Desak Kapolres Mimika Usut Tuntas Peristiwa Pembunuhan Dan Mutilasi Yang Libatkan 6 Oknum TNI

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Kapolda Papua melalui Kapolres Mimika didesak mengusut tuntas peristiwa pembunuhan dan Mutilasi yang diduga dilakukan oleh sekira 6 oknum anggota TNI terhadap 4 orang warga sipil.

LP3BH Manokwari mendesak Kapolda Papua melalui Kapolres Mimika untuk melakukan investigasi dan bekerjasama dengan Polisi Militer setempat, karena diduga 6 (enam) orang pelaku diantaranya adalah oknum anggota TNI.

Desakan ini digelontarkan Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari setelah menerima laporan mengenai terjadinya peristiwa pembunuhan disertai mutilasi di Mimika, Provinsi Papua.

Ia meminta agar segenap pihak mempercayakan penuh proses investigasi kriminal dilakukan lebih dahulu atas kasus tersebut dan tidak melakukan spekulasi apapun.

Investigasi kriminal yang dimaksud kata Praktisi Hukum Warinussy, adalah investigasi yang terukur dan memenuhi standar pembuktian hukum secara materil akan sangat membantu para penyelidik Polri dan POM untuk segera dapat memperoleh gambaran tentang motif dari peristiwa yang cenderung melanggar hak asasi manusia dan hukum tersebut.

LP3BH Manokwari juga mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberi perhatian melalui Kapolri dan Panglima TNI terhadap kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi yang melibatkan sekitar 6 (enam) orang oknum anggota TNI tersebut.

“Apalagi karena menyasar 4 (empat) warga sipil ini. Keenam oknum anggota TNI tersebut mesti dikenakan hukuman berat menurut ketentuan Pasal 340 Kita Undang Undang Hukum Pidana (KUHP),”ujarnya

Yaitu lanjut Warinussy dugaan pembunuhan berencana, karena dengan alasan transaksi senjata api, lalu berujung pada pembunuhan disertai mutilasi terhadap para korban secara melanggar hukum dan hak asasi manusia. Serta diduga disertai kehendak untuk menguasai uang para korban yang berkisar sekitar Rp.250 juta.(jp/ask)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta